in ,

Ini Berbagai Keuntungan Program Pemutihan PKB di Jabar

Tren positif ini menurut Dedi juga bisa dimanfaatkan oleh para penjual kendaraan baru maupun kendaraan bekas. Mereka bisa membuat promo untuk menarik konsumen dengan bebas biaya balik nama disertai cicilan atau uang muka ringan.

Adapun program pemutihan PKB yang berlangsung selama dua bulan ini, memiliki banyak keuntungan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, antara lain pembebasan denda PKB diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran; pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jabar; pembebasan tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Baca Juga  Kriteria dan Prosedur Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan 

Selain itu, keuntungan yang diberikan berupa pengurangan sebagian pokok PKB dengan ketentuan pembayaran, yaitu pertama, pembayaran 0 sampai 30 hari sebelum jatuh tempo mendapat pengurangan sebesar 2 persen. Kedua, pembayaran 31 hari sampai dengan hari sebelum jatuh tempo mendapat pengurangan sebesar 4 persen. Ketiga, pembayaran 61 hari sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo mendapat pengurangan sebesar 6 persen.
Keempat, pembayaran 91 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo mendapat pengurangan sebesar 8 persen. Kelima, pembayaran 121 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo mendapat pengurangan sebesar 10 persen.

Keuntungan lainnya, pengurangan sebagian pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama mendapat tarif sebesar 2,5 persen.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

Adapun, syarat dan ketentuan program pemutihan PKB tahun 2022 ini antara lain, pertama berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor; badan, pemerintah, Pemerintah Provinsi Daerah Jabar, pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa. Kedua, dikecualikan pembebasan untuk pembayaran permohonan kendaraan ubah bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin. Ketiga, periode pembayaran mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.

Ditulis oleh

Baca Juga  DJP: Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan Bisa Secara “On-line”

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *