Pajak.com, Jakarta – Bila ada keluarga yang telah meninggal, penting bagi ahli waris mengajukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) almarhum/almarhumah. Sebab, bila tidak, Wajib Pajak yang telah meninggal tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dan bisa menerima sanksi atau Surat Tagihan Pajak (STP). Bagaimana cara mengajukan penghapusan NPWP itu? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan aturan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan DJP.
Penghapusan NPWP mengacu pada Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017. Dalam peraturan itu disebutkan, penghapusan boleh dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Berdasarkan ketentuan PMK Nomor 47 Tahun 2017, ada 13 kondisi yang memungkinkan NPWP dihapus, salah satunya adalah saat Wajib Pajak sudah meninggal dan tidak meninggalkan warisan atau warisan telah habis terbagi.
Berdasarkan PMK Nomor 147 Tahun 2017, permohonan penghapusan NPWP hanya dapat diajukan oleh ahli waris, keluarga sedarah, atau semenda.
1. Permohonan untuk menghapus NPWP hanya bisa disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
2. Terdapat dokumen dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh ahli waris atau keluarga Wajib Pajak yang telah meninggal dunia, yakni mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP.
3. Melampirkan dokumen pendukung, yakni surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang, dan surat pernyataan bahwa Wajib Pajak tidak mempunyai warisan atau warisan sudah terbagi. Dalam surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi serta perlu menyebutkan ahli warisnya.
4. Ahli waris atau keluarga harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada KPP atau KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar. Dokumen maupun permohonan dapat dilakukan secara langsung atau dikirim melalui jasa ekspedisi.
5. Bukti Penerimaan Surat (BPS) akan diberikan setelah mengajukan permohonan. Surat Keputusan Penghapusan NPWP akan diterbitkan paling lama enam bulan sejak diterbitkannya BPS. Sebagai catatan, Wajib Pajak masih berkewajiban melaporkan SPT tahunan pajak selama Surat Keterangan Penghapusan NPWP belum terbit.
6. Selain itu, terdapat beberapa ketentuan lain untuk mengajukan penghapusan NPWP. Ketentuan itu berkaitan dengan kewajiban dan urusan perpajakan lainnya yang belum dipenuhi, diantaranya:
● Tidak mempunyai utang pajak.
● Tidak sedang dilakukan tindakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atau penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan.
● Tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure).
● Tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement).
● Tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan.
Comments