in ,

Pemkab Jember Hapus Denda PBB dan Pajak Reklame

Pemkab Jember Hapus Denda PBB
FOTO: Pemkab Jember

Pemkab Jember Hapus Denda PBB dan Pajak Reklame

Pajak.com, Jember – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memberikan fasilitas hapus denda Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pajak reklame hingga 31 Desember 2023 mendatang.

“Kebijakan pemberian pembebasan pembayaran denda PBB dan pajak reklame ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat. Sekaligus sebagai salah satu upaya meningkatkan ketaatan Wajib Pajak untuk melunasi piutang. Sebab, PBB dan pajak reklame itu akan masuk ke dalam PAD (Pendapatan Asli Daerah). Semoga masyarakat mau bayar pajak yang terutang,” ungkap Bupati Jember Hendy Siswanto dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (28/5).

Ia menegaskan, denda yang masuk dalam database mulai tahun berapa pun akan dihapus apabila melakukan pembayaran hingga 31 Desember 2023. Pemkab Jember optimistis hal ini akan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

“Pemkab Jember juga telah menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember dalam rangka optimalisasi untuk ekstensifikasi dan intensifikasi pajak daerah. Untuk itu, mari masyarakat Jember taat pajak. Karena pajak yang dibayarkan bisa meningkatkan kemampuan pendanaan program, seperti layanan kesehatan gratis, beasiswa, dan infrastruktur yang juga dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Hendy.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

Pada awal tahun, Pemkab Jember juga telah membebaskan PBB terutang bagi warga yang tidak mampu. Kebijakan ini ditetapkan untuk mewujudkan asas keadilan.

“Memungkinkan orang yang tidak mampu di Jember, mereka sah memiliki rumah tinggal disitu, supaya PBB kita bebaskan. Kami memiliki 220 ribu warga yang tidak mampu. Seandainya mereka belum mampu tapi punya rumah, tidak kerja, ya enggak mungkin harus menjual rumah untuk membayar tunggakan pajak. Kalau semua mendukung akan diberlakukan gratis (PBB-nya),” jelas Hendy.

Hingga awal tahun, Badan Pendapatan dan Daerah (Bapenda) Jember sudah mengevaluasi PBB terutang dan/atau belum dibayarkan oleh Wajib Pajak, yakni sebesar Rp 267 miliar. Henry menjelaskan, jumlah ini adalah akumulasi PBB terutang selama bertahun-tahun dan terdapat dugaan bahwa penunggak pajak merupakan warga tidak mampu.

Baca Juga  Brasil Terus Merayu Negara G20 Setujui Pajak Kekayaan Miliarder

“Fakta banyaknya PBB yang belum dibayarkan oleh para Wajib Pajak sebesar Rp 267 miliar, itu bukan pajak tahun ini, tetapi mulai 20 tahun lalu sampai hari ini. Tentunya, nanti kami melakukan analisa secara detail. Kami cek, siapa saja Wajib Pajak yang belum membayar,” ujar Hendy.

Di sisi lain, target PAD Pemkab Jember dari sektor pajak mengalami kenaikan di tahun 2023, yakni sebesar Rp 80 miliar atau meningkat dari tahun 2022 senilai Rp 67 miliar dan sebesar Rp 72 miliar di 2021.

“Saya meminta kepala desa dan camat bisa mendongkrak PAD melalui optimalisasi penerimaan pajak daerah, baik PBB maupun BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) pada 2023. Meskipun pencapaian pajak terus mengalami kenaikan, tapi semua jalan rusak dan masih ada sekitar 470 kilometer sisa jalan yang belum digarap karena uang tidak cukup. Pada tahun 2021 dan 2022, Pemkab Jember telah membangun jalan sepanjang 1.197 kilometer. Kami aspal semua jalannya dan tidak pilih-pilih jalan,” jelas Hendy.

Baca Juga  Rizal Khoirudin, Menjunjung Integritas dan Membentuk Kepatuhan Wajib Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *