in ,

Pemprov Banten – Bank Banten Tingkatkan Layanan Pembayaran Pajak

Pemprov Banten - Bank Banten Tingkatkan Layanan
FOTO: IST

Pemprov Banten – Bank Banten Tingkatkan Layanan Pembayaran Pajak

Pajak.com, Banten – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang perjanjian kerja sama pelayanan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten). Kerja sama Pemprov Banten dan Bank Banten diharapkan mampu tingkatkan digitalisasi layanan pajak sekaligus pendapatan daerah.

Adapun kerja sama ini dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) Nomor 973/24-Bapenda/2023 dan Nomor 056/PKS/DIR-BB/V/2023 tentang Pelayanan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten. Penandatanganan MoU dilaksanakan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Deni Hermawan dengan Plt. Direktur Utama Bank Banten Rodi Judo Dahono, di Ruang Rapat Bapenda Banten KP3B, Curug Kota Serang.

Baca Juga  Syarat dan Prosedur Ajukan Permohonan Penghentian Penyidikan Pajak 

“MoU tersebut merupakan bentuk optimalisasi pendapatan. Momentum MoU ini awal kita sama-sama bekerja sesuai dengan peran masing-masing. Dan kami menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan,” ungkap Deni dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com(27/5).

Ia juga menuturkan, kerja sama Pemprov Banten dan Bank Banten menekankan digitalisasi pelayanan pembayaran pajak. Deni menegaskan, digitalisasi merupakan komitmen Pemprov Banten dalam menghadirkan kemudahan Wajib Pajak dalam membayar kewajibannya.

“Di sisi lain, merupakan salah satu cara Pemprov Banten meningkatkan penerimaan dari sektor pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor. Digitalisasi bertujuan memudahkan dan memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak,” ujarnya.

Ia menambahkan, kerja sama ini merupakan perpanjangan MoU sebelumnya yang telah memberikan pelayanan secara optimal kepada Wajib Pajak.

Baca Juga  Menjernihkan Polemik Pajak THR

“Alhamdulillah, sebelumnya kita menjalin kerja sama dengan menghasilkan pelayanan yang sangat baik, sehingga hari ini kita memperpanjang MoU dengan menyempurnakan layanan,” ujar Deni.

Setidaknya, hal itu terbukti dari realisasi penerimaan PKB di Pemprov Banten yang terus mengalami peningkatan. Realisasi penerimaan PKB tahun 2021 tercatat sebesar Rp 2.953.848.890.400 atau 106,43 persen dari target. Kemudian, meningkat menjadi Rp 3.375.323.617.900 sepanjang tahun 2022 atau 107,95 persen dari target. Adapun realisasi pendapatan daerah Pemprov Banten pada tahun lalu sebesar Rp 10,88 triliun.

Sementara itu, Rodi menegaskan, Bank Banten berkomitmen penuh untuk terus memperbaiki layanan, sehingga dapat bermanfaat bagi Wajib Pajak. Ia berharap kolaborasi antara Bank Banten dan Pemprov Banten dapat terus ditingkatkan dan diperluas ruang lingkupnya.

Baca Juga  Pahami Penyebab dan Kewenangan DJP Melakukan Penyidikan Pajak

“Bank Banten sudah mengembangkan cara-cara pembayaran pajak kendaraan. Saat ini, Wajib Pajak, tidak hanya melakukan pembayaran melalui teller, tapi sudah bisa dilakukan melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Dan selanjutnya sedang dikembangkan proses pembayaran pajak melalui Aplikasi Jawara Mobile Banking milik Bank Banten,” ungkapnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *