in ,

Perbedaan Fasilitas Tidak Dipungut Cukai dan Pembebasan Cukai

Perbedaan Fasilitas Tidak Dipungut Cukai
FOTO: IST

Perbedaan Fasilitas Tidak Dipungut Cukai dan Pembebasan Cukai

Pajak.com, Jakarta – Selain insentif pajak, pemerintah juga memberikan fasilitas cukai. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membedakan dua fasilitas, yakni tidak dipungut cukai dan pembebasan cukai. Apa bedanya? Pajak.com mengulasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.  

Apa itu fasilitas cukai?

DJBC menjelaskan, fasilitas cukai merupakan fasilitas yang diberikan terhadap barang kena cukai yang tidak perlu dibayar cukainya karena alasan tertentu.

Apa saja jenis fasilitas cukai?

1. Tidak dipungut cukai, yaitu objek cukai dikecualikan dari kategori barang kena cukai (BKC) atau subjek cukai, bukan termasuk sebagai subjek yang harus menanggung beban cukai dengan alasan penghindaran cukai berganda, asas domisili dalam pungutan cukai, dan akibat adanya kemusnahan atau kerusakan BKC. Fasilitas ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2017 tentang Tidak Dipungut Cukai.

Adapun jenis BKC yang dapat diberikan fasilitas tidak dipungut cukai, yaitu tembakau iris tradisional; minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tradisional; BKC yang diangkut terus atau diangkut lanjut dengan tujuan luar daerah pabean; BKC yang diekspor; BKC yang dimasukkan ke dalam pabrik atau tempat penyimpanan; BKC yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai; BKC yang telah musnah atau rusak sebelum dikeluarkan dari pabrik, tempat penyimpanan atau sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai.

2. Pembebasan cukai, yaitu suatu bentuk fasilitas yang diberikan kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, pengusaha tempat penyimpanan khusus pencampuaran, atau importir untuk tidak membayar cukai yang terutang. Dalam konsep pembebasan cukai, objek cukai pada dasarnya adalah BKC yang terutang cukai, hanya saja karena adanya kebijakan tertentu dari pemerintah, maka subjek cukai dapat dikecualikan dari kewajiban membayar cukai yang terutang. Ketentuan mengenai fasilitas ini termaktub dalam PMK Nomor 172/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 Tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.

Regulasi ini memerinci jenis BKC yang dapat diberikan fasilitas pembebasan cukai, yaitu:
– Bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan BKC. Contoh: etil alkohol sebagai bahan baku hand sanitizer;
– Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
– Barang untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
– Barang untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia;
– Barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau kiriman dari luar negeri dalam jumlah yang ditentukan;
– Barang yang dipergunakan untuk tujuan sosial; dan/atau
– Barang yang dimasukkan ke dalam tempat penimbunan berikat/kawasan berikat.

Baca Juga  Brasil Minta G20 Tegas Atasi Penghindaran Pajak Miliarder

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *