in ,

Pemkot Dumai Beri Keringanan PBB Hingga 30 November 2023

Pemkot Dumai PBB
FOTO: IST

Pemkot Dumai Beri Keringanan PBB Hingga 30 November 2023

Pajak.com, Dumai – Pemerintah Kota (Pemkot) Dumai memberikan fasilitas keringanan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotan (PBB-P2)/PBB hingga 30 November 2023. Program ini merupakan bagian dari perayaan HUT Kota Dumai ke-24.

“Program keringanan PBB menjadi stimulus bagi masyarakat, sehingga keuangan masyarakat dapat dialihkan pada kegiatan-kegiatan bernilai ekonomi lainnya dan juga mendorong masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pajak. Melalui program keringanan ini diharapkan mereka akan memotivasi, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat dan tertib membayar pajak,” ujar Wali Kota Dumai Paisal dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (9/5).

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 973/458/2023, 973/459/2023, dan 973/460/2023, fasilitas keringanan yang diberikan, meliputi pembebasan PBB tahun 2023 untuk veteran; penghapusan denda PBB untuk Wajib Pajak orang pribadi dan badan; pengurangan pokok PBB tahun 1994 hingga 2022 sebesar 50 persen bagi Wajib Pajak orang pribadi; dan pembebasan PBB atas objek dengan ketetapan di bawah Rp 100.000.

Baca Juga  Perusahaan, Perhatikan Aspek Ini Agar “Tax Planning” Tak Melanggar Aturan

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai, terdapat 39.632 Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang berkewajiban membayar PBB.

“Kami mengapresiasi Bapenda Dumai yang terus berinovasi dan mendorong kepada Wajib Pajak segera membayarkan PBB tahunan mereka. Di tahun 2022, pencapaian PBB dan piutang PBB telah terealisasi mencapai lebih dari 100 persen dengan total Rp 132 miliar dari target Rp129 miliar,” ungkap Paisal.

Dengan demikian, Pemkot Dumai mengimbau agar Wajib Pajak dapat memanfaatkan program keringanan ini, menunaikan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab pajak diperlukan untuk pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik daerah yang lebih baik.

“Di tahun 2022, sebesar Rp 398.027.811.183 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) digunakan oleh Pemkot Dumai melakukan sejumlah program pembangunan, yakni program Khidmad Pembangunan, Khidmat Kesehatan, Khidmat Pendidikan, Khidmat Kebersihan dan lainnya. Pemkot Dumai sudah melakukan pembangunan dan peningkatan 190 ruas jalan dengan panjang 28.827 dan pembangunan 35 jembatan dengan ruas 186 meter dengan menghabiskan biaya sebesar Rp 91,955 miliar,” ungkap Paisal.

Baca Juga  Perlu Aturan Baru Pasca-Putusan MK tentang Pemeriksaan Bukper Pajak

Ia menyebutkan, di bidang pendidikan, Pemkot Dumai telah mengucurkan anggaran sebesar Rp 49,724 miliar yang digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan ruang kelas maupun pengadaan peralatan teknologi informasi bagi seluruh sekolah di setiap tingkatnya. Pada bidang kesehatan, Pemkot Dumai menjamin akses pelayanan kesehatan yang bermutu bagi masyarakat melalui anggaran senilai Rp 38,935 miliar.

Pada tahun 2023, Pemkot Dumai menetapkan belanja daerah sebesar Rp. 1,2 triliun. Sementara, target pendapatan daerah ditargetkan senilai Rp 1,17 triliun.

Untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, Pemkot Dumai telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Ruang lingkup perjanjian kerja sama itu, meliputi pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perizinan, dan penyampaian data informasi keuangan daerah; pelaksanaan pengawasan Wajib Pajak bersama dan pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan; serta bersepakat untuk melakukan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan demi meningkatkan kapabilitas aparatur.

Baca Juga  MK Gelar Uji Materiil Pajak Hiburan yang Diajukan Pengusaha Karaoke

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *