in ,

Sri Mulyani: Aturan Pajak Karbon Masih Dipersiapkan

Sri Mulyani: Aturan Pajak Karbon
FOTO: IST

Sri Mulyani: Aturan Pajak Karbon Masih Dipersiapkan

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah masih mempersiapkan aturan mengenai pengenaan pajak karbon. Ia menegaskan, pengenaan pajak karbon bukan sekadar instrumen untuk menambah penerimaan, melainkan sebagai kebijakan untuk mendukung perubahan iklim.

“Kita lihat dari sisi ekonomi, kalau momentum pemulihannya cukup kuat berarti cukup baik. Walaupun kita tetap waspada dengan lingkungan global. Kita (kementerian keuangan) akan berkoordinasi dengan K/L (kementerian/Lembaga),  terutama untuk bursa karbon. Sebab nantinya pajak karbon bisa memperkuat dari bursa karbon dan juga mengenai tarif karbonnya sendiri, seperti yang dikatakan oleh Bapak Mahendra (Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan/OJK),” ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Kantor LPS, Jakarta, (9/5).

Seperti diketahui, penerapan pajak karbon sudah beberapa kali tertunda. Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pengenaan pajak karbon semestinya mulai diterapkan pada 1 April 2022, lalu mundur ke Juli 2022, hingga terus ditunda sampai saat ini.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Capai Rp 53,57 T

Sri Mulyani menegaskan, pengenaan pajak karbon menjadi salah satu komitmen pemerintah terhadap perubahan iklim. Apalagi Indonesia telah menetapkan target nationally determined contribution (NDC) sebesar 29 hingga 41 persen pada tahun 2030 serta net zero emmision (NZE) atau nol emisi pada 2060. Dalam dokumen NDC, Indonesia menargetkan pengurangan emisi sebesar 31,89 persen dengan upaya sendiri dan sebesar 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030.

Pada kesempatan berbeda, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, terdapat dua skema pengenaan pajak karbon. Jika sebuah badan usaha mengeluarkan emisi karbon lebih besar dari standar yang telah ditetapkan dalam sektornya, maka mereka dapat memilih, yakni melakukan pembayaran pajak karbon kepada negara atau mencari carbon converter di pasar karbon.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakbar Catat Penerimaan Pajak Rp 10,27 T

“Berdasarkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 98 Tahun 2021, perdagangan emisi merupakan mekanisme transaksi antara pelaku usaha yang memiliki emisi melebihi batas atas yang ditentukan. Kalau cari di pasar karbon, artinya dia (badan usaha) beli karbon di bursa karbon. Maka dari itu harus ada pasar karbon. Sebagai langkah awal, pajak karbon bakal dikenakan pada PLTU (pembangkit listrik tenaga uap) batu bara,” kata Suahasil, (4/1).

Merujuk Perpres Nomor 98 Tahun 2021, bursa karbon merupakan suatu sistem yang mengatur mengenai pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon, dan status kepemilikan unit karbon. Sementara mengacu pada UU HPP, pajak karbon akan dikenakan pada PLTU batu bara dengan tarif Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

“Pembentukan bursa karbon memerlukan persiapan yang matang karena akan mirip dengan bursa efek. Dalam hal ini, beberapa ketentuan akan dirilis karena tidak sembarangan pihak dapat mempunyai carbon certificate,” tambah Suahasil.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *