in ,

Januar Ponco, Komunikator DJP dan Wajib Pajak

Komunikator DJP dan Wajib Pajak
FOTO: TaxPrime 

Januar Ponco, Komunikator DJP dan Wajib Pajak

Pajak.com, Jakarta – Januar Ponco memiliki nuansa kebatinan yang komplet. Sebagai eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ia memahami sudut pandang otoritas dalam menjalankan setiap tugas dan kewenangannya. Kini sebagai Tax Compliance and Audit Manager TaxPrime, Ponco juga mengerti kekhawatiran Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Ponco ingin menjadi komunikator yang baik antara Wajib Pajak dan DJP sehingga kelak kepatuhan berada pada titik paripurna.

“Sebagai konsultan pajak, saya hanya menggarisbawahi satu hal itu, masalah komunikasi. Jadi, setiap pihak yang membutuhkan jasa konsultan itu sebagian besar ada kesulitan untuk mengomunikasikan apa yang hendak mereka sampaikan. Makanya mereka butuh agen, mereka membutuhkan pihak ketiga untuk menyampaikan maksud dan tujuannya kepada otoritas perpajakan,” ungkap Ponco kepada Pajak.comdi Kantor TaxPrime, Menara Kuningan, Jakarta Selatan, (9/5).

Hal senada juga terjadi pada DJP.  Menurutnya, petugas DJP ingin menjalankan tugasnya dengan baik sesuai regulasi yang berlaku—tidak ada kepentingan pribadi. Namun, terkadang penyampaian tujuan atau informasi yang sangat formal melahirkan ketakutan Wajib Pajak. Keduanya saling tidak percaya dan curiga. Dengan demikian Ponco menyampaikan baha ia ingin mendjadi komunikator antara DJP dan Wajib Pajak.

“Ketika pemeriksa pajak mengaudit, katakanlah klien kita, mereka sebetulnya sudah punya tujuan mau ngapain. Misalnya, dari awalnya sudah melakukan analisis kayaknya temuan akan besar di situ, ini enggak mereka omongin, kecurigaan mereka enggak diomongin. DJP tetap menerapkan standar seperti yang biasanya dilakukan oleh pemeriksa. Misalnya, tetap minta 20 item buku/catatan/dokumen. Padahal, buku/catatan/dokumen yang relevan dengan analisis yang telah dilakukan sebelumnya paling 3-5 item. Jadi, harusnya DJP berfokus pada 3-5 item saja. Sebenarnya, SOP (standar operasional prosedur) enggak ada yang salah, tapi secara komunikasi si klien ini akan merasa resah. Biasanya, item yang tidak relevan adalah terkait dengan data-data perpajakan seperti SPT (Surat Pemberitahuan) dan bukti-bukti pembayaran pajak, itu sudah pernah di submit by system,” ujar Pemeriksa Pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu (2012-2017) ini.

Baca Juga  Ingatkan Lapor SPT, DJP Akan Kirim “E-mail” ke 25 Juta Wajib Pajak

Kondisi itu yang menurut Ponco akan menimbulkan kesan tidak menyenangkan pada kedua belah pihak. DJP beranggapan Wajib Pajak tidak kooperatif bila tidak dapat memberikan buku/catatan/dokumen yang diminta melalui surat permintaan peminjaman buku/catatan/dokumen. Di sisi lain, Wajib Pajak bakal berprasangka bahwa administrasi perpajakan begitu merepotkan dan merasa tertuduh.

“Jadi, semua ini masalah komunikasi, masalah sering terjadi disebabkan hal-hal seperti itu. Kami, konsultan pajak, sangat berkepentingan untuk mencegah hal-hal yang sebetulnya belum masuk ke substansi terjadi. Karena komunikasi sangat memengaruhi persepsi dan itu sering terjadi,” ujar Ponco.

Selain harus kompeten dalam berkomunikasi, konsultan pajak juga wajib menjaga integritas profesi berfondasi regulasi yang berlaku. Jangan sekali-kali konsultan pajak melanggar aturan yang justru berimplikasi pada kerugian Wajib Pajak. Dengan demikian, komunikasi dan integritas menjadi prinsip utama Ponco dalam setiap pekerjaan.

“Saya punya pengalaman, sekitar tahun 2018 atau 2019, saya membantu klien yang punya permasalahan pajak 7 tahun enggak beres-beres. saya datang ke kantor pajak (Kantor Pelayanan Pajak/KPP) untuk mengomunikasikan semua apa yang terjadi, ngobrol baik-baik dan transparan, semua saya klarifikasi kronologinya. Nah, karena kita yakin Wajib Pajak-nya benar, makanya kita mengajukan gugatan (ke Pengadilan Pajak). Ternyata setelah sidang 1-2 kali, kita dipanggil kantor pajak dan mereka (KPP) menawarkan untuk membetulkan Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan. Namun, Wajib Pajak harus mencabut gugatan. Bagi kami, undangan dari otoritas pajak untuk melakukan perdamaian diluar pengadilan adalah suatu kehormatan,” kenang Ponco.

Baca Juga  Ketentuan, Jenis, dan Bentuk Bupot PPh 21/26 Sesuai PER-2/2024

Ia memetik hikmah, dalam berkomunikasi penting pula menerapkan aspek kemanusiaan, empati, dan sikap saling menghargai sebagai manusia. Ponco beranggapan, profesionalitas tanpa empati berpotensi besar menimbulkan kekeliruan sudut pandang dalam menyelesaikan masalah. Akhirnya, sengketa pajak menjadi tidak terselesaikan.

“Dengan mereka (petugas DJP) berkomunikasi seperti teman, tanya kabar, apa yang perlu diselesaikan, bagaimana seharusnya, pembahasan bersama, dan selesai permasalahan pajak itu. Artinya, semua tentang bagaimana menjalin komunikasi. Walaupun memang mereka teman-teman waktu saya di DJP, tapi komunikasi juga, kan, perlu dijaga. Sikap saling menghormati dan menghargai perlu terus kita lakukan,” kata Pemeriksa Pajak KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok (2010-2012) ini.

Pengalaman yang berkesan lain bagi Ponco adalah ketika mendampingi Wajib Pajak yang tengah menghadapi pemeriksaan sebagai rangkaian dari proses permohonan lebih bayar atau restitusi.

Ponco menjelaskan, dasar hukum pengembalian kelebihan pembayaran pajak adalah Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Aturan diperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Berdasarkan regulasi ini, setiap surat permohonan restitusi Wajib Pajak, KPP akan melakukan penelitian dan pemeriksaan yang menghasilkan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Adapun SKPLB diterbitkan oleh KPP paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan diserahkan dan diterima secara lengkap, kecuali pada kondisi tertentu sudah ditetapkan berdasarkan keputusan DJP.

Baca Juga  Gupto Andreantoro, “Living the Dream” Jadi Konsultan Pajak

“Katakanlah (restitusi) angkanya 100 persen. Ini sebetulnya restitusi ada jangka waktunya 12 bulan harus terselesaikan. Sampai bulan ke 10, enggak ada kabar. Biasanya, kalau restitusi bulan ke-8 atau ke-9 sudah mendekati finishing, ini bulan ke-11 tidak ada kabar. Akhirnya, saya datang (ke KPP), berkomunikasi ke pemeriksanya dan mereka bilang tidak punya temuan. Jadi, ibaratnya kalau lagi ujian, kita dapat nilai 97 atau 100, padahal kita dikasih nilai 80 juga enggak apa-apa, lulus. Artinya, mereka sampai bulan ke-11 memang tidak ada temuan. Terus terang, saya sama tim dan klien surprise juga,” kisah Account Representative KPP Pratama Singaraja Bali (2008-2010) ini.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *