in ,

Freelancer Bayar Pajak? Begini Ketentuannya

Freelancer Bayar Pajak?
FOTO: IST

Freelancer Bayar Pajak? Begini Ketentuannya

Freelancer bayar pajak? Begini Ketentuannya. Freelancer merupakan seorang pekerja lepas yang sangat fleksibel dan tidak terikat di satu perusahaan tertentu. Karena ketidakterikatan tersebut, seorang freelancer dapat mengerjakan beberapa pekerjaan dari perusahaan yang berbeda dalam satu waktu. Walaupun tidak terikat dengan perusahaan apapun, freelancer tetap dianggap sebagai seorang yang memiliki pekerjaan dan penghasilan sehingga wajib membayar pajak.

Umumnya perusahaan akan memotong pajak atas penghasilan karyawannya yang kemudian disalurkan kepada pemerintah. Namun perlakuan tersebut tidak berlaku bagi freelancer yang harus menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya sendiri. Sesuai dengan prinsip self assessment system.

Freelancer berbeda dengan pegawai tetap sehingga ketentuan perhitungan pajaknya pun sedikit berbeda. Sebagaimana dijelaskan dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Ketentuan perhitungan PPh 21 pegawai tidak tetap (freelancer) yakni :

  • Apabila penghasilan tidak dibayarkan sacara bulanan melainkan harian yang jumlahnya tidak lebih dari Rp450.000 atau penghasilan kumulatif sebulan tidak lebih dari Rp4.500.000. Maka PPh 21 tidak dikenakan kepada freelancer.
  • Apabila penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan melainkan harian yang jumlahnya lebih dari Rp450.000 atau penghasilan kumulatif sebulan tidak lebih dari Rp4.500.000. Maka dasar perhitungan pajaknya yaitu penghasilan harian dikurangi Rp450.000 kemudian dikali dengan tarif progresif pasal 17 sebesar 5 persen.
  • Apabila penghasilan kumulatif sebulan lebih dari Rp4.500.000 tetapi tidak lebih dari Rp10.200.000 maka perhitungannya adalah penghasilan harian dikurangi PTKP sehari kemudian hasilnya dikali dengan tarif progresif pasal 17. PTKP sehari yaitu besaran PTKP dibagi 360 hari.
  • Apabila penghasilan dibayarkan bulanan atau penghasilan kumulatif sebulan melebihi Rp10.200.000 maka perhitungan PPh 21 sama seperti pegawai tetap yaitu penghasilan bruto setahun dikurangi dengan PTKP setahun kemudian hasilnya dihitung menggunakan tarif progresif pasal 17.
Baca Juga  Penerimaan Pajak Digital Capai Rp 22,179 T, Berikut Rinciannya

Sebagai ilustrasi misalnya Bulan ialah seorang mahasiswa yang menjadi freelancer yang mendapat penghasilan harian sebesar Rp350.000 dan bekerja selama 5 hari dalam sebulan. Maka atas penghasilan tersebut tidak dikenakan pajak karena jumlah penghasilan sehari tidak lebih dari Rp450.000 dan jumlah penghasilan kumulatif tidak lebih dari Rp4.500.000.

Ilustrasi selanjutnya misalnya Bintang merupakan freelancer yang mendapat penghasilan harian sebesar Rp500.000 dan bekerja 9 hari dalam sebulan. Sehingga upah kumulatifnya yaitu Rp4.500.000. Maka perhitungan pajaknya sebagai berikut.

Penghasilan sehari = Rp500.000

Penghasilan sehari kena pajak = Rp500.000 – Rp450.000 = Rp50.000

PPh 21 sehari = Rp50.000 x 5% = Rp2.500

PPh 21 atas seluruh penghasilan (9 hari kerja) = 9 x Rp2.500 = Rp22.500.

Selain berkewajiban membayar pajak, freelancer juga wajib melaporkan SPT Tahunan. Jika freelancer wajib bayar dan lapor pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku berarti freelancer juga harus memiliki NPWP sebagai kartu identitas penting yang digunakan dalam administrasi perpajakan. Apabila freelancer tidak memiliki NPWP maka akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi sebesar 20% dari tarif seharusnya, seperti halnya pegawai tetap yang tidak memiliki NPWP.

Baca Juga  DJP: NIK Sudah Terintegrasi, Tarif PPh Lebih Tinggi Tak Berlaku

Seorang freelancer harus melek akan kewajiban perpajakannya. Dengan melek pajak berarti peduli terhadap negeri.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *