in ,

Batas Waktu, Kewajiban dan Pembetulan SPT

Kewajiban dan Pembetulan SPT
FOTO: IST

Batas Waktu, Kewajiban, dan Pembetulan SPT

Batas Waktu, Kewajiban, dan Pembetulan SPT. Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Batas waktu, kewajiban, dan pembetulan SPT

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap dan jelas, dengan bahasa Indonesia dan menggunakan huruf latin, satuan mata uang rupiah, serta menanda tangani selanjutnya menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak ( UU KUP, Pasal 3 ayat 1).

Untuk keperluan menyampaikan Surat Pemberitahuan, wajib pajak mengambil sendiri Surat Pemberitahuan (SPT) di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan

Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah :

(a). Surat Pemberitahuan Masa Pajak, paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak;

(b). Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak, atau

(c) Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan wajib pajak badan, paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak (UU KUP. Pasal 3 ayat 3).

Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Paraturan Menteri Keuangan ( UU KUP, Pasal 3 ayat 4).

Baca Juga  Menjernihkan Polemik Pajak THR

Pemberitahuan yang dilakukan tersebut, harus disertai dengan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 (satu) tahun pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (UU KUP, Pasal 3 ayat 5).

Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan sesuai batas waktu atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dapat diterbitkan Surat Tegoran (UU KUP, Pasal 3 ayat 5a).

Surat Pemberitahuan Dianggap Tidak Disampaikan

Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila :

(a). Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani,

(b). Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan / dokumen;

(c). Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak dan wajib pajak telah ditegur secara tertulis;

(d). Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Derektur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

Kewajiban Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak Badan

a. Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak Badan. Surat Pemberitahuan wajib pajak badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi dalam hal wajib pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani Surat Pemberitahuan, surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan.

b. Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan. Selanjutnya, Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan, wajib pajak yang diwajibkan menyelenggarakan pembukuan harus dilampiri dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.

Dalam hal laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik tetapi tidak dilampirkan pada Surat Pemberitahuan, maka Surat Pemberitahuan dianggap atau dinilai tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan.

Baca Juga  Ketua MPR Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor SPT

Denda Sanksi Administrasi

Berdasarkan UU KUP, Pasal 7 ayat 7, apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan, maka wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar :

1. Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ;

2. Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya;

3. Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi; dan

4. Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan (tarif denda ini sebelumnya sudah ada dan sudah beberapa kali dirubah).

Pengecualian Denda Sanksi Administrasi 

Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tersebut, tidak dilakukan terhadap:

1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;

2. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonenesia;

4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;

5. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;

7. Wajib Pajak yang terkena musibah bencana, yang ketentuannya lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau

8. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Juga  Kurs Pajak 3 – 16 April 2024

Pembentulan Surat Pemberitahuan (SPT)

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan ( UU KUP, Pasal 8 ayat 1). Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan tersebut menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus sudah disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan ( UU KUP, Pasal 8 ayat 1a).

a. Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan

Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak lebih besar, kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan ( UU KUP, Pasal 8 ayat 2).

b. Pembetulan Surat Pemberitahuan Masa

Demikian pula, dalam hal wajib pajak yang membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan hutang pajak lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan (UU KUP, Pasal 8 ayat 2a).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *