in ,

5 Modus Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa Dua

5 Modus Penggelapan Pajak
FOTO: IST

5 Modus Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa Dua

Pajak.com, Banten – Kasus dugaan korupsi penggelapan pajak mobil yang terjadi di Samsat Kelapa Dua, Tangerang, Banten telah diungkap oleh para saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang pekan ini. Praktik penggelapan pajak sepanjang Maret 2021 hingga Februari 2022 lalu itu mencapai Rp 10,8 miliar.

Sebagai pengetahuan agar pemerintah daerah dan para Wajib Pajak lebih berhati-hati, Pajak.com merangkum 5 modus kasus penggelapan pajak yang terjadi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kelapa Dua Banten.

Seperti diungkapkan oleh saksi ahli dari Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Serang pekan ini, ada lima jenis manipulasi oleh terdakwa. Manipulasi atau ini dilakukan oleh terdakwa mantan pejabat Samsat Kelapa Dua dan pembuat aplikasi pembayaran Samsat Banten Budiyono.

Baca Juga  Kurs Pajak 28 Februari – 5 Maret 2024

Ahmad Yani mengatakan, ia diminta oleh penyidik Kejati Banten sebagai ahli untuk melakukan audit penghitungan kerugian negara yang ada di Samsat Kelapa Dua sebagai UPT Bapenda Pemprov Banten.

Menurut Yani, lima manipulasi itu terbongkar setelah mendapatkan data Wajib Pajak di aplikasi Samsat Banten. Dari data itu kemudian ditemukan ada 331 Surat Ketetapan Pajak Daerah atau SKPD yang memiliki angka selisih penerimaan pajak. Dari selisih itu kemudian ditemukan adanya 5 jenis manipulasi atau modus penggelapan pajak.

Pertama, ada transaksi daftar ulang sekaligus ganti nomor polisi yang dimanipulasi terdakwa menjadi daftar ganti hilang atau duplikat. Adapun, nilai pajak yang dimanipulasi mencapai 129 kendaraan.

Baca Juga  Sekitar 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK - NPWP

Kedua, para pelaku juga memanipulasi transaksi daftar menjadi transaksi ganti balik nama kendaraan atau BBN2. Jumlahnya mencapai 43 kendaraan. Ketiga, transaksi daftar baru dimanipulasi menjadi daftar balik nama dan daftar keluar-masuk provinsi. Modus ini melibatkan 134 kendaraan.

Keempat, dengan transaksi daftar ganti nomor polisi, tetapi biaya Pajak Kendaraan Bermotornya (PKB) tidak dipungut. Jumlahnya sebanyak 7 kendaraan. Kelima, transaksi daftar kendaraan baru atau BBN 1 dimanipulasi menjadi BBN 2, kemudian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang atau ganti nomor sebanyak 18 kendaraan.

Dalam kesaksiannya Yani menuturkan, modus ini dilakukan terdakwa melalui aplikasi pembayaran Samsat Banten. Selain melakukan analisa data, tim pun melakukan klarifikasi ke pegawai Samsat Kelapa Dua hingga pejabat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Baca Juga  Ingatkan Lapor SPT, DJP Akan Kirim “E-mail” ke 25 Juta Wajib Pajak

Sebagai informasi, menurut PT Aldrin Media Infotama sebagai pengelola Sistem Aplikasi Samsat Banten (Sambat), sistem pembayaran itu berhasil dibobol karena salah satu terdakwa adalah salah satu programmer yang membuat aplikasi tersebut.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *