in ,

Mengenal Dana Hibah dalam APBN

Dana hibah dalam apbn
FOTO : IST

Mengenal Dana Hibah dalam APBN

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi pendapatan negara dan hibah mencapai Rp 853,6 triliun atau 46,23 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Belum lama ini PT Mass Rapid Transit (MRT) DKI Jakarta, menerima dana hibah 709,630 dollar AS atau setara dengan Rp 11 miliar untuk studi energi terbarukan dari Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui United States Trade and Development Agency (USTDA). Kemudian, negara maju yang tergabung dalam Partnership for Global Infrastructure and Investment (PGII) juga mengalokasikan dana hibah untuk pembangunan infrastruktur negara miskin, termasuk Indonesia sebesar 600 miliar dollar AS. Kali ini Pajak.com akan mengulas mengenai dana hibah dalam APBN berdasarkan aturan yang berlaku.  

Apa itu dana hibah?
Baca Juga  Sekitar 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK - NPWP

Dalam Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hibah merupakan sebagai penerimaan diluar PNBP meskipun merupakan penghasilan nonpajak. Oleh karena itu, dana hibah memiliki klasifikasi dan aturan tersendiri.

Hingga saat ini hibah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah, hibah diartikan setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Apa jenis dana hibah? 

Adapun jenis-jenis adalah sebagai berikut:
1. Hibah terencana merupakan mekanisme hibah yang direncanakan dan dicatat melalui Daftar Rencana Kegiatan Hibah (DRKH).
2. Hibah langsung atau disebut sebagai hibah non-DRKH, ialah hibah tanpa melalui mekanisme perencanaan
3. Hibah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), yaitu hibah yang penarikannya dilakukan di Bendahara Umum Negara (BUN) atau KPPN.
4. Hibah tanpa melalui KPPN, sesuai dengan namanya, proses penarikan dana hibah jenis ini tidak dilaksanakan di BUN atau KPPN.
5. Hibah dalam negeri adalah hibah yang berasal dari lembaga keuangan maupun non-keuangan dalam negeri, pemerintah daerah, perusahaan atau orang asing yang melakukan kegiatan atau berdomisili di Indonesia.
6. Hibah luar negeri, yaitu hibah yang bersumber atau diberikan oleh negara asing, lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), lembaga internasional, lembaga keuangan asing, atau lembaga lainnya serta perusahaan atau orang Indonesia yang berdomisili dan melakukan kegiatan di luar negeri.
7. Hibah daerah adalah hibah yang merupakan pengalihan atau pelimpahan hak atas sesuatu dari pemerintah atau pihak lain kepada pemerintah daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.
8. Hibah biasanya memilik tujuan untuk mendukung program pembangunan nasional atau lebih spesifik seperti apabila suatu keadaan negara dalam keadaan genting atau membutuhkan misalnya bencana atau pandemi.

Baca Juga  Bahlil: Smelter Nikel dengan Kandungan 60 Persen Tak Lagi Diberikan “Tax Holiday”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *