in ,

ATO Razia Pengguna Alat Penghindar Pajak

alat penghindar pajak
FOTO : IST

ATO Razia Pengguna Alat Penghindar Pajak

Pajak.com, Canberra – Kantor Perpajakan Australia (Australian Taxation Office/ATO) dan Polisi Federal Australia (Australian Federal Police/AFP) merazia 35 entitas usaha yang diduga memasok dan menggunakan perangkat lunak untuk menghindari pembayaran pajak. ATO mengungkapkan, penggeledahan itu merupakan bagian dari tindakan penegakan hukum secara internasional terhadap penggunaan alat penekan penjualan elektronik ilegal (electronic sales suppression tools/ESST) di lima negara bagian yakni Victoria, New South Wales, Queensland, Australia Barat, dan Tasmania.

Wakil komisaris ATO John Ford menjelaskan, sistem point-of-sale dengan ESST membantu pelaku usaha untuk menghapus transaksi bisnis secara permanen, mengurangi nilai penjualan, atau salah merepresentasikan transaksi dengan cara lain untuk menghasilkan catatan palsu. Sederhananya, pemakaian alat ini bertujuan supaya para pengusaha dapat menekan harga produk yang telah terjual dan membayar pajak lebih rendah.

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

Ford menyontohkan tentang sebuah restoran yang menghitung berapa banyak pelanggan yang membeli.

“Jadi yang mungkin terjadi adalah pelanggan memesan steak seharga 60 dollar AS dan sebotol anggur seharga 100 dollar AS, kemudian alat ESST menempatkannya melalui sistem titik penjualan sebagai semangkuk keripik seharga 10 dollar AS dan sebotol minuman ringan seharga 4 dollar AS,” kata Ford kepada The Guardian, dikutip Pajak.com, Sabtu (10/12).

Ford menyatakan bahwa memproduksi, memasok, memiliki, menggunakan, atau mempromosikan alat atau perangkat lunak ESST di Australia adalah ilegal sejak Oktober 2018.

“Alat penekan penjualan yang cerdik ini memungkinkan pengecer menyimpan satu set pembukuan terpisah dan mencuci uang dalam satu transaksi. Mereka menyembunyikan dan mentransfer pendapatan ini secara anonim, terkadang ke luar negeri,” jelasnya.

Ford menyebut, entitas bisnis yang disergap tersebut kebanyakan berasal dari industri perhotelan. Meski belum ada sanksi atau denda yang dikenakan, ia memastikan akan ada tindakan hukum sebagai akibat dari penghindaran pajak tersebut.

Baca Juga  DJP Jelaskan Penghitungan Pajak atas THR

“Kami telah melihat ESST muncul dalam perangkat keras yang terhubung ke sistem titik penjualan, perangkat lunak berbasis cloud, dan kemampuan yang dibangun langsung ke dalam perangkat lunak,” kata Ford.

Ia menegaskan, mengutak-ngatik sistem penjualan dengan menambahkan perangkat lunak adalah perbuatan ilegal dan merupakan tindakan pidana perpajakan.

“Menambahkan ESST ke sistem point-of-sale Anda adalah tindakan yang disengaja dan licik yang dirancang murni untuk melaporkan pendapatan dan menghindari kewajiban pajak. Itu ilegal dan tidak akan ditoleransi di sini di Australia. Bisnis yang menggunakan atau mempromosikan teknologi ini secara efektif mencuri dari komunitas Australia, dan itu tidak benar,” tegasnya.

ATO melakukan penggerebekan sebagai bagian dari satuan tugas global ke ESST. Investigasi tersebut pun dijadwalkan bertepatan dengan operasi pencarian dan penyitaan di Inggris Raya dan Amerika Serikat.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional Teken Kerja Sama Inklusi Perpajakan

Ia menambahkan, para petugasnya bekerja sama dengan His Majesty’s Revenue and Customs (HMRC)—badan bea cukai di Inggris—dan Internal Revenue Service (IRS)—kantor perpajakan di AS—sebagai bagian dari penyelidikan penggunaan teknologi penghindaran pajak.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *