in ,

Ini Alasan Orang Kaya Memarkir Hartanya di Swiss

Ini Alasan Orang Kaya Memarkir Hartanya di Swiss
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya sepakat untuk memberlakukan Program Kepatuhan Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (WP) tahun depan. Program ini yang rencananya akan dilaksanakan pada 1 Januari tahun depan ini masuk dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Alasan pemerintah memberlakukan program ini karena ditenggarai masih banyak orang kaya Indonesia yang menyimpan hartanya di luar negeri, salah satu negara yang sering digunakan untuk memarkir kekayaan adalah negara Swiss, selain karena jaminan kerahasiaan data nasabah, keamanan perbankan di Swiss pun sangat mumpuni.

Dalam Undang-Undang Perbankan Swiss tahun 1934, disebutkan mengungkapkan informasi tentang pemilik rekening tanpa izin pemiliknya adalah tindakan kriminal. Namun, mengutip Laporan Tax Justice Network, peraturan tentang kerahasiaan bank, sudah mengakar sejak tahun 1713, jauh lebih lama dibanding UU perbankan Swiss.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Pemerintah Swiss acap kali mengklaim memberlakukan aturan keuangan untuk membatasi praktik pencucian uang haram di bank-bank yang ada di negaranya. Meski demikian, banyak pihak menganggap hal itu hanya retorika belaka. Pasalnya, praktik pencucian uang pun hampir sulit terdeteksi. Nyatanya, para penjahat dan koruptor bisa saja menyimpan uangnya di bank Swiss melalui perusahaan cangkang dari negara surga pajak lainnya seperti Cayman Islands, British Virgin Islands, dan negara sejenis lainnya.

Bank Swiss, karena sifat undang-undang negara mereka yang digunakan untuk menjaga kerahasiaan para pemegang rekening, membuat mereka menjadi pilihan yang tepat untuk menyembunyikan kekayaan yang tidak terhitung. Ditambah lagi, sistem perbankan bank-bank di Swiss sangat canggih dan modern.

Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T

Setelah kejadian serangan terorisme pada 11 September 2011 lalu, pemerintah Swiss pun mulai melonggarkan aturan keamanan dan kerahasiaan nasabah. Saat itu, Amerika Serikat menekan Swiss untuk mengungkapkan rekening yang diduga terkait dengan para teroris.

Di kemudian hari, masa kejayaan kerahasiaan dan keamanan nasabah anonimitas di Swiss juga mulai direnggangkan. Pada Oktober 2018, Administrasi Pajak Federal Swiss (FTA) mulai berbagi informasi tentang harta orang-orang kaya yang memiliki rekening di bank mereka dengan negara masing-masing. Pengaturan yang melibatkan FTA secara otomatis berbagi informasi seperti nama pemilik, alamat, negara tempat tinggal, saldo rekening dan rincian lainnya memungkinkan otoritas masing-masing negara untuk memeriksa apakah pembayar pajak mereka telah menyatakan rekening keuangan asing mereka. Dengan demikian, masa keemasan para miliuner untuk menyembunyikan harta mereka bisa dibilang sudah berakhir. Artinya, nyaris tidak ada lagi ruang untuk penghindraan pajak.

Baca Juga  Aplikasi SIAP KABAN Permudah Layanan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *