in ,

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaktim Tembus Target Sebesar Rp 31,04 T

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaktim
FOTO: Kanwil DJP Jaktim

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaktim Tembus Target Sebesar Rp 31,04 T

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur (Kanwil DJP Jaktim) berhasil menembus target penerimaan pajak sebesar Rp 31,04 triliun atau 104,39 persen dari target dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 yang senilai Rp 29,7 triliun.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Dasto Ledyanto mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat Wajib Pajak dan seluruh pemangku kepentingan di wilayah Kanwil DJP Jaktim atas kontribusinya yang merupakan bagian penting dari pembangunan negeri melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Menutup tahun 2023 dengan pencapaian yang luar biasa, di mana seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Timur berhasil mencapai 100 persen capaian target penerimaan pajak. Dengan target penerimaan Perpres Nomor 75 Tahun 2023 sebesar Rp 29,7 triliun, Kanwil DJP Jakarta Timur berhasil mencapai penerimaan neto sebesar Rp 31,04 triliun atau dan 104,39 persen dari target,” ungkap Dasto dalam keterangan tertulis yang diterima pajak.com, (11/1).

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Luncurkan Ruang Belajar Pajak untuk Dosen

Ia memerinci, capaian Kanwil DJP Jaktim tahun 2023 berdasarkan jenis pajaknya, terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 16,305 triliun, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM) Rp 14,693 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 196,159 juta, pendapatan PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) Rp 10,69 miliar, dan pajak lainnya Rp 34,89 miliar.

Dari sisi sektor kegiatan usaha, terdapat lima sektor yang memberi kontribusi dominan terhadap penerimaan pajak di Kanwil DJP Jaktim, yaitu perdagangan besar dan eceran sebesar Rp 10,968 triliun (34,38 persen), industri pengolahan Rp 4,375 triliun (14,85 persen), pertambangan dan penggalian Rp 3,99 triliun (11,39 persen), administrasi pemerintahan Rp 3,378 triliun (9,58 persen), pengangkutan dan pergudangan Rp 2,27 triliun (6,62 persen), serta sektor lainnya Rp 6,059 triliun (23,18 persen).

“Semoga di tahun 2024 Kanwil DJP Jakarta Timur dapat tetap menjaga harmoni untuk mendukung sistem perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel. Dengan pajak yang kuat, APBN sehat dan negara sejahtera,” pungkas Dasto.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Perkuat Sinergi dengan Asosiasi Konsultan Pajak

Kanwil DJP Jaktim terus berkomitmen meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, salah satunya memperkuat sinergi dengan dengan empat asosiasi konsultan pajak, yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI), dan Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI). Kanwil DJP Jaktim juga mengembangkan tax center di beberapa kampus di wilayah kerjanya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *