in ,

Kontribusi Sektor Perdagangan Tokcer, Penerimaan Kanwil DJP Jaksel II Capai Rp15,04 T 

Penerimaan Kanwil DJP Jaksel II
FOTO: Aprilia Hariani/PAJAK.COM

Kontribusi Sektor Perdagangan Tokcer, Penerimaan Kanwil DJP Jaksel II Capai Rp15,04 T 

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan (Kanwil DJP Jaksel) II mencatatkan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp15,04 triliun hingga 31 Maret 2025. Kinerja itu salah satunya ditopang oleh kontribusi penerimaan pajak dari sektor perdagangan yang tokcer.

“Sektor perdagangan besar dan eceran berupa reparasi serta perawatan mobil maupun sepeda motor memiliki kontribusi sebesar Rp5,6 triliun hingga 31 Maret 2025,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jaksel II Neilmaldrin Noor (Neil) dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (8/5/25).

Selain itu, sektor penyumbang terbesar penerimaan Kanwil DJP Jaksel II lainnya, yaitu industri pengolahan sebesar Rp2,13 triliun; administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib Rp1,35 triliun; aktivitas profesional, ilmiah dan teknis Rp1,29 triliun; serta aktivitas keuangan dan asuransi sebesar 1,04 triliun.

Penerimaan Kanwil DJP di Jakarta

Laporan realisasi penerimaan Kanwil DJP Jaksel II ini merupakan elaborasi dari Konferensi Pers Forum Assets Liabilities Committee (ALCo) Regional Jakarta pada beberapa waktu yang lalu. Dalam konpres itu Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Eddi Wahyudi menyampaikan, penerimaan perpajakan regional Jakarta mencapai Rp225,91 triliun hingga 31 Maret 2025.

“Kondisi penerimaan sampai dengan 31 Maret 2025 telah terjadi rebound, sehingga kontraksi yang sebelumnya terjadi mengalami perbaikan dan tumbuh positif,” ungkap Eddi.

Ia menyebutkan, upaya untuk mengembalikan tren penerimaan pajak yang terkontraksi pada bulan sebelumnya adalah hasil dari optimalisasi pengujian kepatuhan material melalui pemetaan potensi berbagai sumber penerimaan pajak yang belum optimal.

Secara simultan, DJP memanfaatkan data sektoral serta optimalisasi pengawasan pembayaran masa dengan memprioritaskan sektor usaha dominan.

Baca Juga  Sengaja Isi SPT Tidak Benar, Wajib Pajak Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun dan Denda 300 Persen 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jakarta Mei Ling menyebut bahwa kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir Maret 2025 tetap terkendali melalui akselerasi belanja yang tepat sasaran, mendukung kesejahteraan masyarakat, dan percepatan proyek strategis nasional.

Hingga 31 Maret 2025, pendapatan APBN regional Jakarta tembus sebesar Rp326,79 triliun atau 18,21 persen dari target. Sedangkan belanja negara terealisasi Rp343,60 triliun atau 18,60 persen dari pagu.

“Perekonomian Jakarta tetap resilient di tengah dinamika global. Kinerja APBN dan APBD [Anggaran Pendapatan Belanja Daerah] juga menunjukkan sinergi yang kuat. Pendapatan digunakan secara optimal untuk membiayai belanja produktif yang mendukung kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi,” pungkas Mei Ling.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *