in ,

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp77,5 Triliun pada Kuartal I-2025, Tumbuh 9,6 Persen

Penerimaan Cukai Rp77
FOTO: IST

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp77,5 Triliun pada Kuartal I-2025, Tumbuh 9,6 Persen

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa hingga 31 Maret 2025, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp77,5 triliun atau 25,7 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp301,6 triliun.

Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menjelaskan bahwa, capaian tersebut mencerminkan pertumbuhan sebesar 9,6 persen secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan dengan kuartal I-2024 yang tercatat sebesar Rp70,7 triliun. Pertumbuhan ini didorong kuat oleh peningkatan penerimaan Bea Keluar yang melonjak tajam hingga 110,6 persen menjadi Rp8,8 triliun dari sebelumnya Rp4,2 triliun.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Kenaikan ini kalau Bapak-Ibu sekalian [lihat], utamanya dari kenaikan dari Bea Keluar di triwulan 1 2025 ini tumbuh 110 persen kemudian dari cukai tumbuh 5,3 persen namun dari Bea Masuk negatif kontraksi 5,8 persen,” ujar Askolani, dikutip Pajak.com pada Kamis (8/5/25).

Rinciannya, penerimaan dari Bea Masuk tercatat sebesar Rp11,3 triliun, Bea Keluar sebesar Rp8,8 triliun, dan Cukai sebesar Rp57,4 triliun. Jika dibandingkan dengan kuartal I-2024, Bea Keluar melonjak dari Rp4,2 triliun menjadi Rp8,8 triliun, sedangkan Cukai naik dari Rp54,5 triliun menjadi Rp57,4 triliun. Sebaliknya, Bea Masuk mengalami penurunan dari Rp12 triliun menjadi Rp11,3 triliun.

“Penerimaan ini sangat ditentukan oleh kondisi ekspor dan impor yang tentunya kami layani dan kami fasilitasi di kepabeanan dan cukai, juga ditentukan dengan harga komoditas dan kemudian beberapa kebijakan yang dilakukan sampai dengan 2025 ini,” jelasnya.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Askolani juga menyampaikan bahwa penurunan Bea Masuk terutama disebabkan oleh tidak adanya kuota impor beras untuk Bulog pada awal tahun 2025. “Kalau kita lihat sumber daripada tumbuh negatifnya daripada penerimaan biaya masuk 2025 itu pertama oleh tidak ada kuota impor lagi untuk beras kepada Bulog. 2024 kita masih lakukan impor yang dilakukan oleh Bulog tapi di 2025 ini kuota itu tidak diberikan lagi,” jelasnya.

“Tentunya langkah-langkah penguatan yang terus kami lakukan di bidang pelayanan, pengawasan, proses bisnis, dan dukungan manajemen untuk memperkuat tugas-tugas kami,” tambahnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, Bea Cukai berhasil menjaga tren penerimaan yang kuat. Sejak 2020 hingga 2024, penerimaan tumbuh dari Rp213 triliun menjadi lebih dari Rp300 triliun. Meskipun sempat terkoreksi di 2023 menjadi Rp286,3 triliun, capaian di 2024 kembali naik menjadi Rp300,7 triliun.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *