in ,

Syarat dan Mekanisme Pengungkapan Ketidakbenaran dalam SPT Tahunan

Syarat dan Mekanisme Pengungkapan Ketidakbenaran dalam SPT Tahunan
FOTO: Tiga Dimensi

Syarat dan Mekanisme Pengungkapan Ketidakbenaran dalam SPT Tahunan

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan pengungkapan ketidakbenaran atas pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kendati demikian, Tax Compliance & Audit Supervisor TaxPrime Fathiya Fadila menekankan bahwa Wajib Pajak harus memenuhi syarat dan mekanisme dalam melaporkan pengungkapan ketidakbenaran dalam SPT Tahunan itu.

“Dalam proses pemeriksaan, Wajib Pajak dapat melaporkan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Tahunan sepanjang SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) belum diterbitkan. Namun, pengungkapan ketidakbenaran tidak akan menghentikan proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh DJP. Artinya, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan untuk memastikan kebenaran dari pengungkapan yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, akan diterbitkan SKP (Surat Ketetapan Pajak) dengan mempertimbangkan pengungkapan ketidakbenaran dan perhitungan besaran pajak yang dibayarkan Wajib Pajak. Jadi, SKP yang diterbitkan akan mengikuti keadaan yang sebenarnya,” jelas Fathiya kepada Pajak.com, di Kantor TaxPrime Menara Kuningan, Jakarta, (27/12).

Ia menyebutkan, kesempatan mengajukan pengungkapan ketidakbenaran atas pengisian SPT Tahunan merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Kemudian, mengenai syarat mengajukannya disempurnakan melalui Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan sebagai aturan turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga  Ini Syarat dan Prosedur Pembetulan SPT Tahunan

Syarat pengajuan pengungkapan ketidakbenaran atas pengisian SPT Tahunan

Fathiya memerinci empat syarat yang harus dipenuhi Wajib Pajak dalam mengajukan pengungkapan ketidakbenaran atas pengisian SPT Tahunan. Pertama, Wajib Pajak harus menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran secara tertulis dan menandatanganinya. Kedua, Wajib Pajak melampirkan perhitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang.

Ketiga, Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang. Keempat, SSP atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan UU KUP Pasal 8 (3a) untuk bukti permulaan, Pasal 8 ayat (5) dalam tahap proses pemeriksaan, dan sesuai Pasal 61 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021.

“Dalam aturan itu ditegaskan Wajib Pajak harus melakukan perhitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format SPT (Tahunan), melampirkan SSP atas pelunasan pajak yang kurang dibayar, dan SSP atas pembayaran sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP,” ujar Fathiya.

Baca Juga  Sudah Bayar Pajak, Mengapa Harus Lapor SPT Tahunan?

Mekanisme pengajuan pengungkapan ketidakbenaran atas pengisian SPT Tahunan

Setelah memenuhi syarat tersebut, Wajib Pajak harus melalui mekanisme pengajuan pengungkapan ketidakbenaran atas pengisian SPT Tahunan yang telah diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 2022. Diawali dengan membuat laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian SPT Tahunan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

“Kemudian, pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Tahunan disampaikan ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat Wajib Pajak terdaftar. Laporan tersendiri secara tertulis harus ditandatangani oleh Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak, termasuk konsultan pajak. Perlu diperhatikan juga Wajib Pajak harus melampiri dokumen penghitungan pajak yang kurang dibayar, SSP atas pelunasan pajak yang kurang dibayar, SSP atas pembayaran sanksi administrasi berupa bunga,” ungkap Fathiya.

Ia menambahkan, apabila pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak, maka pengungkapan tersebut tidak perlu dilampiri dengan SSP.

Baca Juga  DJP Terima 219.593 SPT Tahunan di Awal 2024

“Pada ketentuan saat ini tidak disebutkan bahwa KPP akan menyampaikan pemberitahuan resmi terkait hal tersebut. Apabila ditolak, kemungkinan yang terjadi adalah dari hasil SKP yang diterbitkan. Nah, jika Wajib Pajak menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran, maka proses pemeriksaan tetap dilanjutkan dan atas hasil pemeriksaan tersebut akan diterbitkan SKP dengan mempertimbangkan laporan tersendiri (pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Tahunan) serta memperhitungkan pajak yang terutang yang telah dibayar,” imbuh Fathiya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *