in ,

Kanwil DJP Jaktim Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejari

Kanwil DJP Jaktim Serahkan
FOTO: IST

Kanwil DJP Jaktim Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejari

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur (Kanwil DJP Jaktim) serahkan seorang tersangka pengemplang pajak beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaktim.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jaktim Sugeng Satoto mengungkapkan, tersangka tindak pidana perpajakan ini berinisial APS selaku Direktur Utama PT CAS atau pengusaha jasa alat berat tambang batu bara di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Penyerahan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jaktim.

“Tersangka melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari lawan transaksinya ke kas negara atas proyek yang dikerjakan pada tahun 2019. Motif yang dilakukan APS diduga karena PPN yang telah dipungut, tidak disetorkan dan dijadikan modal kembali untuk melakukan usahanya. Akibat perbuatannya, tersangka menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.534.693.255,” jelas Sugeng dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(11/12).

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

Atas perbuatannya itu, tersangka APS terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, kemudian denda paling sedikit dua kali serta paling banyak empat kali dari jumlah pajak terutang. Hukuman yang diberikan ini sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU.

“Tersangka diduga sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,” tegas Sugeng.

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

Kendati demikian, ia memastikan, sebelum dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka, Tim PPNS Kanwil DJP Jaktim telah melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Selama proses pemeriksaan bukti permulaan tersebut, Tim PPNS telah memberitahukan bahwa tersangka memiliki hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

“Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun, tersangka tidak menggunakan hak tersebut sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kegiatan ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi Wajib Pajak, tetapi juga dapat mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan,” jelas Sugeng.

Baca Juga  Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

Ia menekankan bahwa keberhasilan Kanwil DJP Jaktim ini merupakan wujud koordinasi yang baik dengan Kejari Jaktim, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kepolisian Polda Metro Jaya.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejari Jaktim setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kegiatan tersebut didampingi oleh aparat kepolisian, bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya,” pungkas Sugeng.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *