in ,

DJP Integrasi Sistem dan Data Imigrasi

DJP Integrasi Sistem dan Data Imigrasi
FOTO: Ditjen Imigrasi

DJP Integrasi Sistem dan Data Imigrasi

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menandatangani kesepakatan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk integrasi sistem dan pemanfaatan data perpajakan maupun keimigrasian. Integrasi ini diharapkan dapat memitigasi maupun menangani praktik penghindaran pajak dan penyalahgunaan paspor.

“Ditjen Imigrasi harus mendukung DJP dalam menyukseskan tugas dan fungsinya. Salah satu hal yang dikerjasamakan adalah memberikan daya gentar dan efek jera, ataupun hal yang kiranya membuat masyarakat semakin patuh untuk membayar pajak. Misalnya, bagaimana mungkin orang yang traveling berkali-kali ke luar negeri tapi membayar pajak dengan ‘minimalis’? Ini bisa menjadi dasar bagi petugas pajak untuk melihat behavior dari Wajib Pajak di Indonesia. Tidak mungkin orang yang sering traveling tidak bisa membayar pajak dengan baik,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, dalam peresmian kerja sama, di Kantor Pusat DJP, Jakarta, (24/5).

Baca Juga  Kriteria dan Prosedur Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan 

Secara lebih rinci, ruang lingkup kerja sama antara Ditjen Imigrasi dan DJP, meliputi:

  • Pertukaran data dan/atau informasi dalam rangka kepentingan kedua pihak;
  • Penyediaan jaringan komunikasi data dan/atau informasi;
  • Kegiatan intelijen terhadap Wajib Pajak, penanggung pajak, dan/atau orang asing;
  • Kerja sama dalam rangka pengawasan dan upaya penegakan hukum pidana dan/atau administrasi dalam lingkup tugas serta fungsi kedua pihak; dan
  • Pelatihan dan penyuluhan di bidang perpajakan dan keimigrasian.

“Kerja sama di bidang intelijen antara Direktorat Intelijen Keimigrasian, Ditjen Imigrasi, dan DJP dilakukan dalam rangka pengumpulan bahan keterangan terhadap Wajib Pajak, penanggung pajak, dan/atau orang asing. Sementara itu, kerja sama dalam hal pertukaran data keimigrasian, meliputi data penerbitan paspor Indonesia, visa, izin tinggal, validasi izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, serta data perlintasan untuk mengetahui track record kepergian dari pelintas. DJP memberikan informasi berupa identitas Wajib Pajak,” jelas Silmy.

Baca Juga  Airlangga Tawarkan Peluang KEK ke Investor Singapura

Dengan demikian, sinergi ini akan bermanfaat untuk profiling pemohon paspor. Khususnya, calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural, sehingga dapat menghindari penyalahgunaan dokumen perjalanan. Secara simultan, integrasi sistem antara Ditjen Imigrasi dengan DJP berperan untuk memitigasi ketidakpatuhan Wajib Pajak. Sebab DJP juga dapat meminta informasi keimigrasian terkait Wajib Pajak yang bermasalah atau yang harus menjalani proses hukum—DJP bisa mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi.

“Ke depannya, pengajuan pencegahan dan penangkalan (cekal) akan dilengkapi dengan foto dan data biometrik agar akurasi dalam pencegahan lebih optimal. Saya harap kerja sama ini membawa dampak positif kepada masyarakat dan negara, khususnya dalam memperbaiki proses dalam permohonan dokumen keimigrasian dan dalam meningkatkan penerimaan negara melalui pendapatan pajak,” ungkap Silmy.

Baca Juga  BP2MI Usul Barang Kiriman Pekerja Migran Hingga 2.800 Dollar AS Bebas Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *