in ,

Kewajiban Penyelenggara Kawasan Berikat dan PDKB

Kewajiban Penyelenggara Kawasan Berikat
FOTO: IST

Kewajiban Penyelenggara Kawasan Berikat dan PDKB

Pajak.com, Jakarta – Penyelenggara kawasan berikat serta pengusaha dan penyelenggara di kawasan berikat (PDKB) mempunyai beberapa kewajiban. Adapun kewajibannya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat. Apa saja kewajiban itu? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apa itu penyelenggara kawasan berikat dan PDKB?

Penyelenggara kawasan berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan kawasan berikat.

Sementara itu, PDKB merupakan badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan kawasan berikat yang berada di dalam kawasan berikat milik penyelenggara kawasan berikat yang berstatus sebagai badan hukum berbeda. PDKB melakukan kegiatan menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

Apa saja kewajiban pengusaha yang mendapatkan izin sebagai penyelenggara kawasan berikat? 

  • Menyediakan ruangan dan fasilitas yang layak bagi petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan;
  • Menyediakan sarpras dalam rangka pelayanan kepabeanan, berupa komputer dan media komunikasi data elektronik yang terhubung dengan Bea Cukai;
  • Mengajukan permohonan perubahan keputusan penetapan tempat sebagai kawasan berikat dan izin penyelenggara kawasan berikat apabila terdapat perubahan;
  • Memasang tanda nama perusahaan sebagai penyelenggara kawasan berikat. Tanda nama tersebut ditempatkan di tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum dengan bentuk dan format sesuai dalam PER-19/BC/2018;
  • Menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya selama 10 tahun dalam bentuk dokumen cetak dan/atau elektronik;
  • Menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
  • Menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan kawasan berikat apabila dilakukan audit oleh Bea Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Membuat pembukuan atau catatan serta menyimpan dokumen atas barang modal dan peralatan yang dimasukkan untuk keperluan pembangunan/ konstruksi dan peralatan perkantoran kawasan berikat.
Baca Juga  Kurs Pajak 24 –30 April 2024

Apa saja kewajiban PDKB?

  • Memasang tanda nama perusahaan sebagai pengusaha kawasan berikat. Tanda nama tersebut ditempatkan pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum dengan bentuk dan format sesuai dalam PER-19/BC/2018;
  • Mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT inventory)—merupakan subsistem dari sistem informasi akuntansi yang menghasilkan informasi laporan keuangan dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan oleh Bea Cukai serta DJP;
  • Menyediakan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pertukaran data secara elektronik untuk pengusaha kawasan berikat yang diawasi oleh kantor pabean;
  • Mendayagunakan closed circuit television (CCTV) untuk pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang. CCTV tersebut dapat diakses secara real time dan secara on-line serta memiliki data rekaman paling sedikit 7 hari sebelumnya;
  • Menyampaikan laporan keuangan perusahaan dan/atau laporan tahunan perusahaan kepada kepala kantor pabean;
  • Mengajukan permohonan perubahan izin pengusaha kawasan berikat;
  • Menyelenggarakan pembukuan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang;
  • Menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya selama 10 tahun dalam bentuk dokumen cetak dan/ atau elektronik;
  • Menyampaikan laporan atas dampak ekonomi dari pemberian fasilitas kawasan berikat kepada kepala kantor pabean 1 tahun sekali; dan
  • Menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan kawasan berikat apabila dilakukan audit oleh Bea Cukai dan/atau DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *