in ,

Gudang Berikat: Manfaat dan Prosedur Pengajuan

Gudang Berikat: Manfaat
FOTO: IST

Gudang Berikat: Manfaat dan Prosedur Pengajuan

Pajak.com, Jakarta – Belum lama ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai memberikan izin fasilitas gudang berikat kepada PT Delcoprima Pacific. Lantas, apa itu gudang berikat? Apa manfaat dan bagaimana prosedur pengajuan mendapatkan fasilitas itu? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi yang berlaku.  

Apa itu Gudang berikat?

Gudang berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai satu atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Dasar hukum pemberian fasilitas gudang berikat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat; Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat; serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2019 tentang Tata Laksana Gudang Berikat.

Apa manfaat fasilitas gudang berikat?

– Mendapatkan penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) pada saat melakukan impor ke gudang berikat;
– Tidak perlu dilakukan pemeriksaan fisik barang di pelabuhan bongkar;
– Ketentuan pembatasan belum berlaku pada saat impor ke gudang berikat; dan
– Mendapatkan jangka waktu menimbun bahan baku selama 2 tahun sejak tanggal pemasukan (impor).

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak
Apa saja persyaratan mendapatkan fasilitas gudang berikat?

– Lokasi dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya;
– Memiliki batas-batas yang jelas, seperti tempat untuk pemeriksaan fisik, tempat untuk penimbunan, pemuatan, pembongkaran, serta pintu pemasukan dan pengeluaran barang; tata letak dan batas yang jelas terhadap masing-masing kegiatan; dan punya alat ukur yang telah ditera dalam hal menimbun barang curah;
– Memenuhi syarat administrasi berupa nomor induk berusaha (NIB); izin usaha perdagangan, izin usaha pengelolaan gudang, izin usaha industri, atau izin lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan gudang;
– Hasil konfirmasi status Wajib Pajak (KSWP) sesuai aplikasi yang menunjukkan valid;
– Bukti kepemilikan atau penguasaan gudang, tempat, atau bangunan yg mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yg akan dijadikan kawasan berikat; dan
– Telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan telah menyampaikan Surat – Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 
Bagaimana prosedur mengajukan fasilitas gudang berikat?

Pertama, untuk mendapatkan izin penyelenggara gudang berikat dan/atau pengusaha gudang berikat, perusahaan wajib mengajukan permohonan kepada menteri keuangan dan kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai atau kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Disampaikan secara elektronik melalui Portal Indonesia National Single Window yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Kedua, memberikan pemberitahuan kepada kepala kantor pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha untuk melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi; serta menerbitkan berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi.

Ketiga, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi, dan penerbitan berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi dilakukan paling lama 3 hari kerja terhitung setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi sebagaimana disampaikan dalam permohonan.

Keempat, penyelenggara gudang berikat dan/atau pengusaha gudang berikat harus melakukan pemaparan proses bisnis kepada kepala Kanwil Bea Cukai atau KPU. Pemaparan dilakukan oleh wakil anggota direksi perusahaan. Adapun pemaparan dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi. Kelima, persetujuan dilakukan melalui keputusan menteri keuangan (KMK).

Baca Juga  3 Kanwil DJP Jatim Temui Pangdam V/Brawijaya, Bahas Implementasi “Core Tax”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *