in ,

KP2KP, Kantor Layanan Pajak di Daerah Terpencil

Kantor Layanan Pajak di Daerah
FOTO: IST

KP2KP, Kantor Layanan Pajak di Daerah Terpencil

Pajak.com, Jakarta – Selain Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memiliki Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Sesuai namanya, KP2KP memberikan layanan kepada Wajib Pajak, KP2KP merupakan kantor layanan pajak di daerah terpencil. Secara lebih lengkap, Pajak.com akan mengajak Anda mengenal lebih dekat mengenai KP2KP.

Apa itu KP2KP?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/2015 s.t.d.t.d PMK 212/2017, DJP mengklasifikasikan organisasinya menjadi 2 unit, yaitu unit kantor pusat dan unit kantor operasional. Adapun kantor operasional, diantaranya meliputi Kantor Wilayah (Kanwil) DJP; KPP (KPP Pratama, KPP Madya, KPP Wajib Pajak Besar); dan KP2KP.

Merujuk Pasal 62 Ayat (1) PMK Nomor 210/PMK.01/2017, KP2KP merupakan instansi vertikal DJP yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala KPP Pratama.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

Sebelum menjadi KP2KP, instansi ini awalnya dikenal dengan nama Kantor Penyuluhan Pajak (Kapenpa) pada tahun 1992. Kemudian, pada tahun 1995, Kapenpa berubah menjadi Kantor Penyuluhan, Pengamatan dan Potensi Perpajakan (KP4). Hingga akhirnya, tersematlah nama KP2KP pada tahun 2006.

Pembentukan KP2KP dilakukan karena adanya modernisasi sistem administrasi perpajakan sebagai bagian dari upaya reformasi perpajakan. Selain itu, pembentukan KP2KP juga demi meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak di daerah terpencil yang tidak terjangkau oleh KPP; mengoptimalkan penerimaan; serta meningkatkan efektivitas organisasi instansi vertikal DJP.

Apa saja tugas KP2KP? 

Sesuai Pasal 63 PMK Nomor 210 Tahun 2017 tugas KP2KP, yaitu pertama, melakukan pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan serta melakukan pengamatan sekaligus pembuatan profil potensi perpajakan.

Kedua, KP2KP bertugas memberikan dan/atau menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); mengukuhkan dan/atau mencabut pengusaha kena pajak (PKP); memberikan dan/atau menghapus nomor objek pajak secara jabatan; serta mendukung pelaksanaan tugas KPP Pratama.

Baca Juga  Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik

Dalam melakukan tugas itu setidaknya terdapat 7 fungsi yang diselenggarakan KP2KP, yakni:

  • Melakukan pelayanan dan penyuluhan pajak;
  • Menjadi tempat pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pengukuhan PKP;
  • Memberikan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan;
  • Melakukan pengamatan, pembuatan, dan pemutakhiran profil potensi perpajakan;
  • Melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak tertentu;
  • Memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama; dan/atau
  • Melaksanakan administrasi kantor.

Kepengurusan dari KP2KP diklasifikasikan sesuai dengan tugas dan fungsinya yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005. Kepengurusan dalam KP2KP, meliputi:

  • Staf tata usaha, bertugas untuk urusan kepegawaian, tata usaha, rumah tangga, perlengkapan dan keuangan; serta
  • Jabatan fungsional, bertugas sesuai dengan jabatan fungsional dari masing-masing pegawai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada beberapa ketentuan yang berlaku pada kelompok jabatan fungsional. Setiap pejabat pada kelompok fungsional dalam KP2KP diwajibkan untuk berkordinasi terlebih dulu kepada pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh kepala Kanwil DJP dan kepala KPP Pratama.
Baca Juga  3 Kanwil DJP Jatim Temui Pangdam V/Brawijaya, Bahas Implementasi “Core Tax”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *