in ,

DJP Mulai Lakukan Penelitian SPT Tahunan

DJP Mulai Lakukan Penelitian SPT Tahunan
FOTO: IST

DJP Mulai Lakukan Penelitian SPT Tahunan

Pajak.com, Jakarta – Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak orang pribadi maupun badan telah usai. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan, DJP akan mulai melakukan penelitian atas pelaporan SPT tahunan dari Wajib Pajak. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.

“Berdasarkan penelitian tersebut, DJP dapat menerbitkan SKP (Surat Permintaan Kelengkapan) SPT tahunan untuk SPT tahunan yang disampaikan melalui e-Filing/e-Form, pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir. DJP juga berwenang melakukan imbauan pembetulan SPT tahunan apabila SPT tahunan tidak diisi lengkap atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan atau dokumen yang dipersyaratkan,” ujar Dwi kepada Pajak.com melalui pesan singkat, (5/5).

Baca Juga  KP2KP dan BAZNAS Edukasi Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

Ia memastikan, penelitian SPT tahunan yang dilakukan oleh DJP melalui unit vertikal, yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP), akan disandingkan dengan data dan/atau informasi dari kementerian/lembaga (K/L) maupun otoritas negara lain.

Seperti diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, DJP menerima data dan/informasi keuangan dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Data dan/informasi yang disampaikan ILAP, meliputi rekening keuangan orang pribadi dengan saldo minimal Rp 1 miliar. Sementara untuk rekening perusahaan tidak terdapat batasan saldo.

Selain itu, DJP juga memiliki data dari luar negeri melalui skema pertukaran informasi secara otomatis atau automatic exchange of information (AEoI). Informasi Wajib Pajak yang bisa dipertukarkan dalam skema AEoI, meliputi berbagai jenis penghasilan, seperti dividen, bunga, royalti, gaji, dan pensiun. Informasi yang dipertukarkan otomatis biasanya dihimpun di negara asal secara rutin melalui pelaporan transaksi dari lembaga keuangan, pemberi kerja, dan lainnya. Skema AEoI juga dapat digunakan untuk mengirim jenis informasi penting lain, seperti perubahan tempat tinggal, pembelian atau keberadaan harta tak bergerak, pengembalian pajak pertambahan nilai, dan lain lain.

Baca Juga  Kantor Pajak Buka Pelayanan Pelaporan SPT di Sabtu dan Minggu

“Sebagai tindak lanjut dari penyampaian SPT (tahunan) ini akan dilakukan penelitian atas kebenaran pelaporan SPT (tahunan) untuk selanjutnya menjadi data bagi DJP dalam melakukan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak,” ungkap Dwi.

Dengan demikian, ia menegaskan, DJP melalui Kanwil dan KPP tidak langsung mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atas laporan SPT tahunan Wajib Pajak.

“Jadi, SP2DK sendiri didahului oleh kegiatan PKM (Penelitian Kepatuhan Material) yang bersifat komprehensif dan mempertimbangkan berbagai faktor, sehingga penerbitan SP2DK tidak serta merta dilakukan setelah SPT tahunan diterima oleh DJP, namun didahului oleh kegiatan penelitian sebagaimana telah disebutkan,” tegas Dwi.

Ditulis oleh

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *