Sebagai catatan, berdasarkan permohonan Wajib Pajak OP dan badan, KPP lama akan memberi keputusan dalam jangka waktu maksimal lima hari kerja setelah bukti penerimaan surat diterbitkan. Bila permohonan diterima, KPP akan membuat Surat Pindah dan Surat Pencabutan SKT yang akan dikirimkan ke Wajib Pajak.
Kemudian, KPP baru akan mengeluarkan kartu NPWP dan SKT paling lambat 1 hari kerja setelah tembusan Surat Pindah dan Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar diterima.
Comments