in ,

Syarat Pengajuan Pindah KPP bagi WP OP dan Badan

Sebagai catatan, berdasarkan permohonan Wajib Pajak OP dan badan, KPP lama akan memberi keputusan dalam jangka waktu maksimal lima hari kerja setelah bukti penerimaan surat diterbitkan. Bila permohonan diterima, KPP akan membuat Surat Pindah dan Surat Pencabutan SKT yang akan dikirimkan ke Wajib Pajak.

Kemudian, KPP baru akan mengeluarkan kartu NPWP dan SKT paling lambat 1 hari kerja setelah tembusan Surat Pindah dan Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar diterima.

Ditulis oleh

Baca Juga  Jelang Lebaran, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *