in ,

Syarat Pengajuan Pindah KPP bagi WP OP dan Badan

Jika Wajib Pajak OP ingin mengajukan secara tertulis, sesuai Pasal 34 PER-20/PJ/2013, syaratnya adalah sebagai berikut:

  1. Permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi Formulir Pemindahan Wajib Pajak.
  2. Lengkapi dengan dokumen yang telah tertera pada syarat pengajuan secara on-line, seperti KTP dan NPWP.
  3. Penyampaian Formulir Pemindahan Tertulis dikirimkan secara langsung ke KPP lama atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); bisa juga dikirimkan melalui kantor pos atau jasa ekspedisi.
  4. KPP lama akan mengirimkan bukti penerimaan surat, apabila permohonan sudah dinyatakan lengkap.
  • Wajib Pajak badan 

Apa saja ketentuan dan syarat pindah KPP bagi Wajib Pajak badan, joint operation (JO), atau Wajib Pajak bendahara? berikut syarat yang harus dipenuhi:

  1. Wajib Pajak atau pengusaha kena pajak (PKP) harus mengisi formulir yang dapat diunduh dari situs pajak.go.id dan disampaikan ke KPP lama.
  2. Setelah itu, KPP lama akan menerbitkan Surat Pindah dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak dengan tebusan kepada KPP baru.
  3. Setelah menerima tembusan Surat Pindah dari KPP lama, KPP baru akan menerbitkan kartu NPWP serta SKT dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) yang juga ditembuskan ke KPP lama.
  4. Setelahnya, KPP lama akan menerbitkan Surat Pencabutan SKT dan/atau Surat Pencabutan SPPKP.
Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *