Jika Wajib Pajak OP ingin mengajukan secara tertulis, sesuai Pasal 34 PER-20/PJ/2013, syaratnya adalah sebagai berikut:
- Permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi Formulir Pemindahan Wajib Pajak.
- Lengkapi dengan dokumen yang telah tertera pada syarat pengajuan secara on-line, seperti KTP dan NPWP.
- Penyampaian Formulir Pemindahan Tertulis dikirimkan secara langsung ke KPP lama atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); bisa juga dikirimkan melalui kantor pos atau jasa ekspedisi.
- KPP lama akan mengirimkan bukti penerimaan surat, apabila permohonan sudah dinyatakan lengkap.
- Wajib Pajak badan
Apa saja ketentuan dan syarat pindah KPP bagi Wajib Pajak badan, joint operation (JO), atau Wajib Pajak bendahara? berikut syarat yang harus dipenuhi:
- Wajib Pajak atau pengusaha kena pajak (PKP) harus mengisi formulir yang dapat diunduh dari situs pajak.go.id dan disampaikan ke KPP lama.
- Setelah itu, KPP lama akan menerbitkan Surat Pindah dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak dengan tebusan kepada KPP baru.
- Setelah menerima tembusan Surat Pindah dari KPP lama, KPP baru akan menerbitkan kartu NPWP serta SKT dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) yang juga ditembuskan ke KPP lama.
- Setelahnya, KPP lama akan menerbitkan Surat Pencabutan SKT dan/atau Surat Pencabutan SPPKP.
Comments