in ,

8 Jenis Pajak Penghasilan Badan yang Patut Diketahui

3. Pajak Penghasilan Pasal 22

PPh Pasal 22 diperoleh dari Wajib Pajak Badan yang melakukan aktivitas ekspor atau impor barang mewah. Pihak Pemungut PPh pasal 22 ini bisa terdiri dari bendahara pemerintah, instansi atau lembaga pemerintah, maupun lembaga lainnya; dan badan tertentu, baik itu badan pemerintah maupun swasta yang berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lainnya. PPh Pasal 22 punya ketentuan yang lebih rumit dibandingkan jenis lainnya, karena hanya dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap menguntungkan bagi penjual maupun pembeli. Sehingga, pajak ini dapat dikenakan baik saat penjualan maupun pembelian.

4. Pajak Penghasilan Pasal 23

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak saat transaksi. Meliputi, transaksi dividen (pembagian keuntungan saham), royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa; maupun penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau bangunan, atau jasa.

Tarif PPh Pasal 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Untuk diketahui, jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

Baca Juga  Sekitar 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK - NPWP
5. Pajak Penghasilan Pasal 25

PPh Pasal 25 adalah jenis pajak perusahaan yang berwujud angsuran atas pajak terutang, mengacu pada total surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan dan sudah dikurangi potongan PPh. Termasuk juga di dalamnya, PPh di luar negeri yang terutang maupun yang sudah dibayar dan boleh dikreditkan.

Jenis pajak ini difungsikan untuk meringankan beban Wajib Pajak dalam melaksanakan pembayaran pajak tahunannya. Di sisi lain setoran pajak ini harus lunas dalam kurun waktu satu tahun, serta pembayarannya tidak dapat diwakilkan. Adapun sanksi keterlambatan pembayaran pajak yaitu pengenaan bunga sanksi pajak per bulan, dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

6. Pajak Penghasilan Pasal 26

PPh Pasal 26 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan dari Indonesia yang diterima Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Jadi, ketika perusahaan melakukan transaksi dengan Wajib Pajak luar negeri, maka akan dikenakan PPh Pasal 26.

Adapun jenis transaksi dapat meliputi pembayaran gaji karyawan, bonus, tunjangan, royalti, dividen, jasa, pensiun, atau lainnya sesuai dengan peraturan. Berdasarkan aturannya, tarif umum PPh Pasal 26 adalah 20 persen.

Pajak ini merupakan penerapan dari asas sumber yang dianut dalam sistem pemungutan pajak di Indonesia. Berdasarkan asas sumber, penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang dinikmati oleh orang atau badan di luar Indonesia bisa dikenakan pajak di Indonesia.

Baca Juga  Akuntan Pajak: Arsitek Keuangan dan Penguat “Self-Assessment”
7. Pajak Penghasilan Pasal 29

Suatu badan usaha akan dikenakan PPh Pasal 29 jika nilai pajak terutang tahunan lebih besar dari jumlah kredit yang sudah dipotong oleh pihak lain dan disetorkan sendiri ke kantor pajak. Oleh karena itu, pungutan ini sering disebut sebagai PPh kurang bayar.

PPh Pasal 29 biasanya tercantum dalam SPT PPh Badan tahunan, sehingga harus dilunaskan sebelum melaporkannya ke kantor pajak setiap tanggal 30 April. Jika mengalami lebih bayar, maka Wajib Pajak bersangkutan harus melakukan pembetulan SPT pajak.

8. Pajak Penghasilan Pasal 4 (Ayat 2)

Jenis penghasilan ini akan dikenai pajak yang sifatnya final alias tidak bisa dikreditkan. Adapun pajak penghasilan yang dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, serta transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.

Termasuk juga, transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan, serta transaksi lain sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Baca Juga  KPP Bonjer Dua Adakan Layanan SPT di Universitas Esa Unggul

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *