in ,

Perjalanan Domestik Tidak Perlu Antigen dan PCR

perjalanan domestik tidak perlu antigen
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menerapkan aturan baru soal perjalanan domestik di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Rencananya, pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi udara, laut, dan darat yang sudah melakukan vaksinasi tahap kedua sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif. Aturan ini sedang disiapkan melalui surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang segera akan terbit dalam waktu dekat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, kebijakan itu berlaku bagi mereka yang sudah menerima suntikan dosis vaksin COVID-19 lengkap atau dua dosis dan booster.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif,” jelas Luhut dalam jumpa pers virtual melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/3).

Baca Juga  Bank Indonesia Turunkan Suku Bunga Acuan ke Level 6 Persen pada September 2024

Luhut menyatakan ketetapan baru ini sebagai salah satu peta jalan masa transisi pandemi menjadi endemi COVID-19 di Indonesia. Ia menegaskan, gagasan proses transisi new normal di Indonesia dilakukan dengan prinsip kehati-hatian sehingga tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Ia memastikan, Indonesia harus sudah siap menuju proses transisi secara bertahap dengan menerapkan kebijakan berbasiskan data yang ada. Namun demikian, setiap proses pengambilan keputusan yang dilakukan pemerintah pusat selalu berlandaskan data dan masukan dari para ahli kesehatan dan epidemiolog di Indonesia.

“Peta jalan dibuat dengan prinsip kehati-hatian, bertahap, bertingkat,” kata Luhut.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *