in ,

BKI Dukung Implementasi Pajak Karbon

Di sisi lain, Peneliti Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim BRIN Raden Deden Djaenuddi menilai, penerapan pajak karbon akan mendukung ekonomi hijau di Indonesia. Sebab saat ini negara masih berfokus pada pemanfaatan atau pengelolaan sumberdaya alam ternyata menimbulkan permasalahan eksternalitas memberikan dampak negatif terhadap lingkungan.

“Penerapan pajak karbon di Indonesia akan diterapkan pada 1 Juli 2022 untuk subsektor pembangkit PLTU (pembangkit listrik tenaga uap) batu bara, tarif pajak karbon ditetapkan minimal Rp 30 ribu per tCO2 eq (carbon dioxide equivalent) atau setara dengan 2,1 dollar AS per tCO2 eq. Penerapan pajak karbon bagi perekonomian Indonesia belum banyak dilakukan kegiatan seperti itu. Akan tetapi pada tahun 2007 pernah dilakukan penerapan pajak karbon untuk di semua sektor perekonomian. Dampak dari penerapan pajak karbon tersebut salah satunya menurunkan daya beli masyarakat,” ungkap Deden.

Baca Juga  Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Pemilik Perusahaan Pupuk Diserahkan ke Kejati Sumut 

Ia menilai, respons kebijakan pajak karbon dari setiap kelompok masyarakat pasti berbeda. Kelompok masyarakat miskin akan lebih merasakan dampaknya, sehingga pemerintah harus memberikan kebijakan lain yang bisa mengurangi dampak sosial terhadap penerapan pajak karbon.

“Dari segi sosial ekonomi, yaitu pajak karbon akan mendorong pada naiknya harga bahan bakar yang bisa menimbulkan peningkatan pengeluaran atau biaya overhead perusahaan,” tambah Deden.

Ditulis oleh

Baca Juga  Perlu Aturan Baru Pasca-Putusan MK tentang Pemeriksaan Bukper Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *