Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mendukung program flush out atau percepatan penyaluran ekspor untuk komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Pertama, PMK 102/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar Program Percepatan Penyaluran CPO, RBD PO, RBD Palm Olein, dan UCO melalui Ekspor. Kedua, PMK 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan.
Kedua PMK tersebut ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 13 Juni 2022 dan berlaku pada tanggal 14 Juni 2022. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, tarif bea keluar sebagaimana dalam PMK 102/2022 adalah CPO yaitu 488 dollar AS per metrik ton, RBD Palm Oil yaitu 351 dollar AS per metrik ton, RBD Palm Olein yaitu 392 dollar AS per metrik ton, UCO yaitu 488 dollar AS per metrik ton, dan residu (nilai FFA kurang dari 20 persen) yaitu 488 dollar AS per metrik ton.
“Tarif tersebut berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2022 dan barang ekspor dalam rangka program percepatan penyaluran ekspor yang telah dikenakan bea keluar berdasarkan tarif bea keluar flush out, maka tidak dikenakan bea keluar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/2022,” ungkap Nirwala dalam keterangan pers, dikutip Pajak.com, Rabu (22/06).
Sementara itu, beberapa hal yang ditetapkan dalam PMK 103/2022 yaitu kesepakatan penurunan tarif layanan badan layanan umum BPDPKS, yang semula maksimal sebesar 375 dollar AS per metrik ton menjadi sebesar 200 dollar AS per metrik ton.
Comments