Pajak.com, Semarang – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengungkapkan, Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) hadir sebagai peluang baru bagi pertumbuhan ekonomi, perdagangan, dan investasi antara Indonesia dengan Korea Selatan.
“IK-CEPA hadir sebagai peluang baru bagi pertumbuhan ekonomi, perdagangan, dan investasi kedua negara. Sebanyak 11 ribu produk kita gratis atau 0 pos tarif masuk Korea Selatan karena IK—CEPA. Ini pencapaian yang luar biasa dan benefit yang konkret yang didapatkan dari IK—CEPA,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (22/06).
Ia menambahkan, beberapa komitmen dalam IK—CEPA meliputi tentang akses pasar barang, Indonesia akan mengeliminasi 92 persen pos tarif, sementara Korea Selatan mengeliminasi 95,5 persen pos tarifnya. Dalam bidang investasi, kedua negara berkomitmen akan membuka peluang peningkatan investasi Korea Selatan di Indonesia yang dapat berdampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja.
Selain itu, kedua negara juga akan melakukan kerja sama di berbagai bidang. Mulai dari industri, pertanian, perikanan, kehutanan, aturan dan prosedur perdagangan, infrastruktur, teknologi dan inovasi, budaya dan bidang kreatif, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“IK—CEPA akan memberikan banyak manfaat, seperti peningkatan kinerja makro ekonomi Indonesia, akses pasar dan ekspor produk barang dan jasa Indonesia, menciptakan iklim bisnis yang kondusif, memberikan kepastian dan keseragaman aturan perdagangan, penyerapan tenaga kerja, meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia dengan asistensi teknis dan transfer pengetahuan dari Korea Selatan, serta peningkatan peran dan peluang UMKM,” tambahnya.
Comments