in ,

IK-CEPA Peluang Baru Pertumbuhan Ekonomi Dua Negara

Jerry mengatakan bahwa setelah ditandatangani oleh kedua negara pada 18 Desember 2020 lalu, IK—CEPA penting untuk segera diimplementasikan. Sedangkan, Korea Selatan sendiri telah menyelesaikan proses ratifikasinya pada Juni 2021.

“Saat ini IK—CEPA tengah memasuki tahap akhir dari proses pengesahan atau ratifikasi. Pemerintah telah melakukan serangkaian rapat dan FGD baik dengan stakeholder terkait, maupun dengan Komisi VI DPR RI untuk membahas pengesahan IK—CEPA. Kami sangat mengharapkan dukungan dan kerja sama dari Komisi VI DPR RI untuk mempercepat penyelesaian pengesahan IK—CEPA, sehingga perjanjian tersebut dapat diimplementasikan sesuai target yang telah ditetapkan dan dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama UMKM,” katanya.

Oleh karena itu, ia berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman lebih kepada para pelaku usaha, khususnya di Provinsi Jawa Tengah. Sehingga, nantinya dapat diimplementasikan dan dimanfaatkan secara optimal.

Baca Juga  Pembatasan BBM Bersubsidi per 1 Oktober Resmi Batal

“Kemendag terbuka dan siap menerima masukan dari para pelaku usaha. Kami juga siap untuk bekerja sama menyukseskan kegiatan sosialisasi perjanjian perdagangan internasional lain ke depannya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah Arif Sambodo menyampaikan bahwa dengan adanya perjanjian perdagangan dapat memotivasi para pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produknya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *