in ,

Pajak Karbon Dorong Ekonomi Hijau Rendah Karbon

Pajak Karbon Dorong Ekonomi
FOTO: Dok.Ekon.go.id

Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pajak karbon dorong ekonomi hijau rendah karbon dan merupakan salah satu instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon.

Pajak karbon diterapkan sambil mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, serta ramah lingkungan,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (21/06).

Ia menambahkan, untuk mewujudkan ekonomi hijau, berbagai alternatif mekanisme pendanaan menjadi penting untuk memenuhi financing gap yang cukup besar. Menurutnya, hal itu dilakukan agar pendanaan tidak terbatas hanya dari APBN, misalnya melalui green sukuk, tetapi juga dari berbagai instrumen alternatif seperti blended finance, dan menampung dana dari swasta untuk pengembangan energi terbarukan dan mitigasi perubahan iklim.

Baca Juga  Pemprov Jabar Siap Integrasikan Layanan Pajak Daerah dengan “Core Tax”

“Pemerintah juga terus meningkatkan kerja sama pembiayaan hijau dengan beberapa lembaga internasional berupa program energi baru terbarukan dan pembiayaan telah dibantu oleh lembaga donor seperti Development Finance Institution dan Export Credit Agency,” tambahnya.

Lebih lanjut, Menko Airlangga mengatakan bahwa penerapan ekonomi hijau di Indonesia juga telah didorong dengan Roadmap Keuangan Berkelanjutan 2021-2025 yang telah dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, adanya Taksonomi Hijau Indonesia menjadikan Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara di dunia yang telah memiliki standar hijau sebagai acuan nasional.

Ditulis oleh

Baca Juga  KPP Badora Audiensi dengan BRI untuk Mitigasi Kendala Pembayaran PPN PMSE

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *