in ,

10 Penyebab Rendahnya Realisasi Belanja Daerah

Rendahnya Realisasi belanja daerah
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menyebutkan, realisasi belanja daerah hingga 31 Mei 2022 sebesar Rp 253,3 triliun atau baru mencapai 21,43 persen dari keseluruhan anggaran belanja daerah. Dana simpanan pemerintah daerah (pemda) di perbankan pun masih sangat tinggi, tercatat hingga 30 April 2022 mencapai sekitar Rp 191,58 triliun. Kemendagri menemukan 10 penyebab rendahnya realisasi belanja daerah itu.

“Mayoritas simpanan pemda untuk provinsi dan kabupaten/kota dalam bentuk giro sebesar Rp 136,81 triliun, kemudian deposito Rp 49,75 triliun dan tabungan Rp 5,02 triliun. Besaran dana tersimpan di bank, ditentukan oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), tetapi juga ditentukan oleh besarnya pendapatan yang sudah masuk. Pemda dalam hal ini menghadapi berbagai kendala dalam merealisasikan belanjanya,” ungkap Agus dalam Rapat Koordinasi Percepatan Realisasi APBD secara virtual, (20/6).

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

Setidaknya, ada 10 kendala penyebab rendahnya realisasi belanja, yakni pertama, keraguan pemda dalam memulai kegiatan akibat perencanaan tidak matang. “Ada keragu-raguan, mau diteruskan atau dilakukan perubahan. Itu yang menyebabkan rendahnya realisasi belanja,” kata Fatoni.

Kedua, kurangnya pemahaman sumber daya manusia di pemda dalam penerapan regulasi di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan daerah. Ketiga, keterlambatan pelaksanaan lelang, padahal ada aturan lelang/kontrak pengadaan dini. Keempat, penjadwalan kegiatan atau subkegiatan pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kurang tepat, sehingga perlu mengubah anggaran kas pemda dan surat penyediaan dana (SPD).

Kelima, kegiatan fisik menunggu selesainya kegiatan perencanaan atau detail engineering design (DED). Hal ini kerap mengakibatkan beberapa kegiatan kontraktual belum dapat dilaksanakan termasuk kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Keenam, biasanya pemda dalam membelanjakan kas daerah memiliki pola pengajuan tagihan akhir tahun, setelah penyelesaian fisik 100 persen.

Baca Juga  Kemenkeu Satu Jateng Asistensi UMKM Lapor SPT

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *