in ,

10 Penyebab Rendahnya Realisasi Belanja Daerah

“Pengadaan barang/jasa belum mengajukan permohonan pembayaran atas penyelesaian fisik sesuai dengan termin yang diatur dalam perjanjian kontrak dengan pihak ketiga,” kata Fatoni.

Ketujuh, sisa dana penghematan atau pelaksanaan program kegiatan, termasuk sisa dana transfer, seperti Dana Bagi Hasil (DBH) dana reboisasi dan DBH cukai tembakau yang belum digunakan. Kedelapan, realisasi belanja khususnya pengadaan konstruksi cenderung lambat dan beberapa jenis belanja belum tercatat pada jurnal belanja.

Kesembilan, karena ada indikasi uang kas yang tersimpan di perbankan diorientasikan sebagai tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau dalam hal ini adalah bunga perbankan. Kesepuluh, belum disalurkannya bagi hasil pajak kepada kabupaten/kota, termasuk kelebihan target pajak daerah tahun sebelumnya.

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT

Untuk mengatasi 10 penyebab itu, Kemendagri telah berupaya melakukan asistensi dengan pemda untuk membahas regulasi terkini. Kemendagri juga membuka help desk melalui konsultasi secara on-line.

“Datang ke Kemendagri juga boleh manakala diperlukan. Kami menerima konsultasi hanya di hari Rabu saja. Kegiatan-kegiatan yang masih belum dilakukan, masih ada kesulitan perlu kita carikan solusinya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Agus.

Ditulis oleh

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *