in ,

Jumlah Harta yang Diungkap pada PPS Rp 594,82 T

Harta yang Diungkap pada PPS
FOTO: P2Humas DJP

Pajak.com, Jakarta – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah berakhir pada 30 Juni 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, hingga batas akhir pelaksanaan PPS, jumlah harta yang diungkap Wajib Pajak sebanyak Rp 594,82 triliun. Sementara pembayaran kewajiban dari harta yang diungkap dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp 61,01 triliun.

“Program pengungkapan sukarela ini kalau kita lihat yang mengikuti baik orang pribadi maupun badan adalah 247.918 Wajib Pajak. Mereka itu kemudian diberikan surat keterangan atas harta yang mereka laporkan sebanyak 308.059 surat keterangan,” ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Program Pengungkapan Sukarela, yang juga disiarkan secara virtual (1/7).

Seperti diketahui, terdapat 2 skema kebijakan pada PPS. Pertama, skema Kebijakan I untuk Wajib Pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Kedua, Kebijakan II yang dapat diikuti Wajib Pajak orang pribadi yang ingin mengungkap harta perolehan 2016 hingga 2020 masih dimiliki pada 31 Desember 2020 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh tahun pajak 2020.

Baca Juga  Ini Risiko Wajib Pajak Bila Tidak Memadankan NIK - NPWP

“Total peserta ada 247.918 Wajib Pajak, dengan 82.456 surat keterangan dari Kebijakan I dan 225.603 surat keterangan dari Kebijakan II. Adapun satu Wajib Pajak dapat mengikuti dua kebijakan sekaligus dan dapat mengikuti PPS lebih dari satu kali. Jumlah PPh yang disetorkan senilai Rp 61,01 triliun, yang terdiri atas Rp 32,91 triliun Kebijakan I dan Rp 28,1 triliun Kebijakan II,” ungkap Sri Mulyani.

Kemudian, total harta bersih dari deklarasi dalam negeri senilai Rp 498,88 triliun. Sementara total harta bersih dari repatriasi senilai Rp 13,70 triliun; total harta bersih dari deklarasi luar negeri senilai Rp 59,91 triliun; dan total harta bersih dengan komitmen investasi senilai Rp 22,34 triliun.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksel II: Manfaatkan Hak Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *