in ,

Jumlah Harta yang Diungkap pada PPS Rp 594,82 T

Adapun lapisan jumlah Wajib Pajak berdasarkan pada harta bersih yang diungkap sebagai berikut:

  • 0 sampai dengan Rp 10 juta sebanyak 38.870 Wajib Pajak (15,68 persen).
  • >Rp 10 juta – Rp 100 juta sebanyak 82.747 Wajib Pajak (33,38 persen).
  • >Rp 100 juta – Rp 1 miliar sebanyak 75.110 Wajib Pajak (30,30 persen).
  • >Rp 1 miliar – Rp 10 miliar sebanyak 41.239 Wajib Pajak (16,63 persen).
  • >Rp 10 miliar – Rp 100 miliar sebanyak 9.263 Wajib Pajak (3,73 persen).
  • >Rp 100 miliar – Rp 1 triliun sebanyak 705 Wajib Pajak (0,28 persen)

Negara asal harta deklarasi dan repatriasi harta bersih, antara lain: 

  1. Singapura
  2. Hong Kong
  3. Tiongkok
  4. Malaysia
  5. Amerika Serikat
  6. India
  7. Swiss
  8. Kanada
  9. Australia
  10. Uni Emirat Arab
Baca Juga  Pemerintah Inggris Pangkas Pajak Asuransi untuk Kelas Pekerja

Statistik berdasarkan nilai harta bersih, sebagai berikut:

  • Lima besar jenis harta adalah uang tunai (Rp 263,15 triliun), harta setara kas lainnya (Rp 75,43 triliun), tabungan (Rp 59,97 triliun), deposito (Rp 36,44 triliun), dan tanah/bangunan (Rp 26,35 triliun).
  • Lima besar jenis usaha adalah pengusaha/pegawai swasta (Rp 300,04 triliun), jasa perorangan lainnya (Rp 59,16 triliun), perdagangan eceran (Rp 13,66 triliun), pegawai negeri sipil (Rp 9,72 triliun), dan real estate (Rp 9,48 triliun).
  • Lima besar kinerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah Wajib Pajak Besar Empat (Rp 12,93 triliun), Pratama Jakarta Pluit (Rp 6,57 triliun), Pratama Surabaya Mulyorejo (Rp 5,38 triliun), Pratama Jakarta Grogol Petamburan (Rp 4,97 triliun), dan Pratama Jakarta Kembangan (Rp 4,48 triliun).
Baca Juga  Kantor Pajak Buka Pelayanan Pelaporan SPT di Sabtu dan Minggu

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *