in ,

Menkeu: Target Pajak 2023 Ditetapkan dengan Cermat

Target Pajak 2023
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemerintah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan cermat dan berhati-hati dalam menetapkan target penerimaan pajak 2023. Selain itu, basis penetapan target pajak 2023 akan mengacu pada realisasi yang tumbuh tinggi di semester I-2022.

“Penerimaan pajak 2022 yang telah pulih akan menjadi basis saat merancang target penerimaan 2023. Pemerintah bersama Banggar (Badan Anggaran) DPR akan menyusun APBN 2023 secara cermat sehingga sesuai dengan kondisi ekonomi tahun depan. Kami harus berhati-hati (menentukan proyeksi penerimaan). Kami akan membersihkan dari distorsi supaya jangan sampai membuat outlook yang salah untuk APBN 2023,” ungkap Sri Mulyani dalam rapat bersama Banggar DPR, yang juga disiarkan secara virtual (1/7).

Baca Juga  Bea Cukai: Pengajuan Keberatan Bisa Diajukan secara “On-line”

Ia menegaskan, kecermatan dalam menetapkan target pajak 2023 juga didukung oleh basis penerimaan di 2022.  Sepanjang semester I-2022, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp 868,3 triliun atau tumbuh 56 persen dari periode yang sama tahun 2021. Realisasi itu juga setara dengan 58,5 persen dari target pajak yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 senilai Rp 1.485 triliun.

Adapun hingga akhir tahun, penerimaan pajak diproyeksi mencapai Rp 1.608 triliun atau setara 108,3 persen dari target dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2022. Apabila proyeksi itu tercapai, penerimaan pajak akan tumbuh sebesar 25,8 persen secara tahunan.

Di sisi lain, pemerintah dan DPR juga menyadari, capaian penerimaan perpajakan 2022 juga belum tentu terulang pada 2023, terutama mengenai kenaikan harga komoditas dan kondisi pemulihan global.

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *