in ,

DJP Lakukan Penelitian Harta yang Diungkapkan

Secara simultan, DJP juga akan melakukan penelitian atas kepatuhan Wajib Pajak dalam menginvestasikan harta yang dideklarasikan pada SPPH. Jika Wajib Pajak diketahui tidak memenuhi ketentuan investasi, DJP dapat melakukan pemeriksaan dan mengenakan PPh final tambahan atas kegagalan investasi oleh Wajib Pajak. Adapun ketentuan investasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196 Tahun 2021 tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Dalam kesempatan yang sama, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan, sebelum PPS, DJP telah memiliki pelbagai data untuk melaksanakan penelitian atas pengawasan kepatuhan formal dan kepatuhan material. Namun, saat ini DJP menahan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan itu untuk memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengikuti PPS.

Baca Juga  Keuntungan Memadankan NIK dan NPWP bagi Wajib Pajak

Sebagai informasi, apa itu pengawasan kepatuhan material? Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 05 Tahun 2022, pengawasan kepatuhan material adalah pengawasan terhadap Wajib Pajak melalui penelitian kepatuhan formal yang jatuh tempo sebelum tahun pajak berjalan dan penelitian kepatuhan material, antara lain melalui kegiatan analisis data perpajakan atas tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan, serta kunjungan. 

Sementara, apa itu pengawasan kepatuhan formal? adalah suatu keadaan Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan secara formal sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang yang berlaku. Secara lebih terperinci, kewajiban/ketentuan yang akan divalidasi dan dianalisis melalui kegiatan penelitian kepatuhan formal iru, antara lain terkait dengan hal-hal berikut:

  1. Ketepatan waktu untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  2. Ketepatan waktu pembayaran/penyetoran pajak.
  3. Ketepatan waktu dan/atau kelengkapan laporan pajak, yang meliputi: SPT Masa dan SPT Tahunan PPh; Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP); dan laporan lainnya.
  4. Angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
  5. Layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima dan/atau dimiliki oleh Wajib Pajak.
  6. Kewajiban/ketentuan formal perpajakan lainnya.
Baca Juga  Cara Ajukan Banding Pajak dan Penyerahan Dokumen via e-Tax Court

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *