in ,

KADIN: Segera Ikut PPS, DJP Punya Data Komprehensif

Dengan demikian, KADIN Indonesia dan Apindo memiliki tanggung jawab untuk meluruskan persepsi pengusaha yang keliru. Asosiasi harus berupaya agar PPS berhasil, baik dari segi harta yang dideklarasikan, jumlah pengusaha yang ikut, maupun peningkatan kepatuhan Wajib Pajak.

“Berdasarkan data DJP, nilai harta bersih yang dideklarasikan oleh Wajib Pajak melalui PPS per 22 Juni 2022 mencapai Rp 254,52 triliun. Hasilnya saya masih belum puas, target kita kalau bisa Rp 1.000 triliun. Kan, masih jauh sekali. PPS ini jangan sampai gagal. Pengusaha, yang minta, tapi saat dikasih, enggak mau ikut, kita yang gagal. Maka dari itu, pengusaha dan nonpengusaha, mari ikut PPS, kita selesaikan, ” kata Suryadi.

Baca Juga  Strategi Penyelesaian Ragam Kasus Sengketa Kepabeanan di Pengadilan Pajak

Ia mengatakan, PPS masih dapat diikuti oleh Wajib Pajak dengan cara menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) paling lambat pada akhir 30 Juni 2022.

“PPS dapat diikuti oleh peserta tax amnesty (jilid I) yang belum sepenuhnya mengungkapkan harta ketika tax amnesty diselenggarakan dan Wajib Pajak orang pribadi yang belum sepenuhnya mengungkapkan harta perolehan 2016 hingga 2020 dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) 2020,” jelas Suryadi.

Ditulis oleh

Baca Juga  Pajak.com Sosialisasikan “Dari Sobat Pak Jaka”, Pandu Mahasiswa KOSTAF FIA UI Tuangkan Opini Lewat Tulisan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *