in ,

Mayoritas Peserta PPS WP Berharta Rp 10 M ke Bawah

Adapun Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima negara dari PPS telah mencapai Rp 28,02 triliun hingga 23 Juni 2022, dengan total nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 278,45 triliun.

“Harta yang dideklarasikan tersebut terdiri dari Rp 243,02 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi Rp 23,31 triliun harta di luar negeri dan Rp 12,52 triliun investasi. Jadi nilai harta bersih yang dideklarasikan mencapai Rp 278,45 triliun, sehingga jumlah PPh yang terkumpul sudah mencapai Rp 28,02 triliun,” ungkap Sri Mulyani.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Suryo Utomo menambahkan, PPh yang dapat dihimpun DJP dari PPS bertambah menjadi Rp 30 triliun per 23 Juni 2022 pukul 17.00 WIB. Ia mengakui, tren kenaikan peserta PPS terjadi jelang masa berakhirnya program.

Baca Juga  Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang

“Saya update, terakhir barusan diinformasikan jam 5 (sore) tadi sudah Rp 30 triliun kita dapatkan pajak penghasilan yang dibayarkan untuk PPS ini.  Kami kembali mengimbau bagi Wajib Pajak, masyarakat semua, yang masih memiliki harta yang belum diungkapkan untuk segera dilaporkan. Kami sangat mengharapkan di sisa waktu ini masyarakat lebih tertarik untuk menggunakan PPS sebelum batas waktu berakhir,” kata Suryo.

Sebelumnya, ia juga mengingatkan supaya Wajib Pajak dapat menyampaikan harta dengan sebenarnya. Sebab, setelah PPS berakhir, DJP akan menindaklanjuti data dan informasi yang diterima Wajib Pajak itu. Tindak lanjut yang dilakukan, baik melalui pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum.

Ditulis oleh

Baca Juga  Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *