in ,

Realisasi Penerimaan Pajak Capai 55,8 Persen

Realisasi Penerimaan Pajak
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, penerimaan pajak dari Januari 2022 hingga Mei 2022 tumbuh positif, yakni tercatat sebesar Rp 705,82 triliun atau realisasinya mencapai 55,8 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1.265 triliun. Pencapaian penerimaan ini tumbuh 53,58 persen bila dibandingkan dengan periode sama di 2021.

“Ini kenaikan yang luar biasa dari tahun lalu. Tahun lalu sudah naik, tahun ini lebih naik lagi. Ada tiga kontributor utama pada penerimaan pajak, harga komoditas, pertumbuhan dan pemulihan ekonomi yang kuat, dan tahun lalu insentif pajak yang telah diberikan, tahun ini sudah mulai ditarik karena sektor ekonomi mulai pulih kembali. Artinya, penerimaan yang meningkat juga karena pertumbuhan ekonomi yang ekspansif dan tingkat permintaan yang terus membaik, baik dari dalam maupun luar negeri. Kalau dilihat konsumsi rumah tangga, investasi, maupun ekspor memberi kontribusi terhadap penerimaan pajak kita,” ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta), yang disiarkan secara virtual (23/6).

Baca Juga  Syarat dan Jangka Waktu Pengajuan Peninjauan Kembali Sengketa Pajak ke MA

Ia memerinci, penerimaan ditopang oleh Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas (minyak dan gas) sebesar Rp 418,70 triliun (66,09 persen) dari target; Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 247,82 triliun (44,70 persen); Pajak Bumi Bangunan (PBB); pajak lainnya Rp 3,26 triliun (10,97 persen); PPh migas sebesar Rp 36,04 triliun (76,18 persen).

Adapun PPh, dielaborasi meliputi PPh 21 pajak karyawan dan tenaga kerja berkontribusi 11,2 persen, capaian ini tumbuh 22,4 persen dibanding tahun lalu 4,3 persen. Lalu. PPh 22 Impor berkontribusi 4,3 persen, dengan pertumbuhan 207,5. Sementara, pajak orang pribadi berkontribusi sebesar 1,2 persen atau tumbuh 8,6 persen, sedangkan PPh badan yang berkontribusi 27 persen dengan pertumbuhan 127,5 persen. Selanjutnya, PPh 26 berkontribusi sebesar 3,6 persen atau tumbuh mencapai 22,8 persen, sementara PPh final berkontribusi sebesar 7,6 persen dengan pertumbuhan 16,3 persen.

Baca Juga  SPT Lebih Bayar Langsung Diperiksa? Ini Penjelasan DJP

Untuk jenis PPN, ada PPN dalam negeri yang berkontribusi sebesar 19,6 persen dengan pertumbuhan 34,3 persen dan PPN impor berkontribusi sebesar 14,2 persen atau tumbuh 43,8 persen.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *