in ,

Mayoritas Peserta PPS WP Berharta Rp 10 M ke Bawah

Di sisi lain, DJP memastikan, memiliki pelbagai data dan informasi yang semakin komprehensif, baik dari lembaga keuangan dalam negeri maupun luar negeri melalui program Automatic Exchange Of Information (AEOI). Selain itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan difungsikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax akan diimplementasikan di 2023. Jangan sampai Wajib Pajak menyesal karena akan mendapatkan sanksi atau denda pajak yang lebih besar, yakni hingga 200 persen.

“Bukan bermaksud menakut-nakuti, itu yang diatur dalam UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan), UU KUP (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan). Ada dimensi kita melakukan edukasi, kami pilih siapa yang perlu diedukasi sebelum diawasi. (Sepanjang enam bulan Januari 2022-Mei 2022), kami lebih banyak melakukan encouraging untuk mengikuti program PPS. Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan selama enam bulan ini untuk sementara waktu agak kami tahan,” ungkap Suryo dalam Talkshow PPS, (22/6).

Baca Juga  Kemenkeu Satu Jateng Asistensi UMKM Lapor SPT

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *