in ,

DJP Tegaskan Tidak Semua Pemilik NIK Wajib Bayar Pajak

DJP Tegaskan Tidak Semua
FOTO: P2Humas DJP 

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan, tidak semua pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib membayar pajak. Terdapat ketentuan batasan penghasilan yang dapat dikenakan pajak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama juga memastikan, penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) justru akan memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Sekilas mengulas, apa itu NPWP? Berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan DJP.  Sedangkan, apa itu NIK? Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, NIK merupakan nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

Kapan penggunaan NIK sebagai NPWP diterapkan? Menurut UU HPP, penggunaan NIK sebagai NPWP rencananya akan mulai dilaksanakan pada tahun 2023.

“Terkait dengan NIK, sebelum ngomong NIK, perlu kami ingin menggarisbawahi bahwa tidak semua yang punya NIK nanti harus membayar pajak. Konteksnya adalah ini merupakan suatu kemudahan untuk (Wajib Pajak) orang pribadi di Indonesia. Kalau daftar NPWP, kalau sudah mulai punya gaji, punya apa, yang dikasih NIK-nya saja, enggak dibuatin NPWP seperti sekarang. Berarti ini kemudahan benar-benar enggak perlu lagi punya dua identitas, ada NIK, ada NPWP tersendiri,” jelas Hestu dalam Media Briefing bertajuk Perkembangan Data Penerimaan Pajak Terkini dan Program Pengungkapan Sukarela, di Jakarta Selatan (27/5).

Baca Juga  AKP2I Sampaikan Aspirasi Perumusan Perubahan Izin Konsultan Pajak

Ia menjelaskan, berdasarkan UU HPP, bila pemilik NIK yang berpenghasilan kurang dari Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, maka tidak akan dikenakan pajak. Masyarakat dengan penghasilan ini masuk kategori penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Lalu, berapa penghasilan yang dikenakan pajak? dan, berapa tarif pajaknya? Dalam UU HPP, ketentuan penghasilan kena pajak (PKP) adalah sebagai berikut:

Ditulis oleh

Baca Juga  MK Tolak Permohonan Penghapusan Sanksi Penjara bagi Wajib Pajak yang Lalai Lapor SPT

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *