in ,

DJP Tegaskan Tidak Semua Pemilik NIK Wajib Bayar Pajak

  1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta (tarif Pajak Penghasilan/PPh final 5 persen.
  2. Penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta (tarif PPh final 15 persen).
  3. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta (tarif PPh final 25 persen).
  4. Penghasilan di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar (tarif PPh final 30 persen).
  5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar (tarif PPh final 35 persen).

Hestu mengungkapkan, DJP tengah menyiapkan tahapan teknis pemanfaatan NIK, sehingga integrasi ini dapat diterapkan dalam waktu dekat. Dengan demikian, bagi yang belum memiliki NPWP cukup memiliki NIK. Sementara, bagi yang sudah memiliki NPWP secara bertahap akan beralih menggunakan NIK.

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

“Perjalanannya atau tahapannya dalam waktu dekat memang kita akan terapkan. Nah waktu dekat seberapa kita tunggu nanti, ya. Yang belum punya daftar langsung dikasih NIK, tapi tunggu PMK (peraturan menteri keuangan), ya. Yang lama-lama, seperti Anda semua, saya juga, nanti secara bertahap akan diganti dengan NIK. Dikasih tahu sama DJP, ‘sekarang Anda makainya NIK saja’. Tapi semua ada waktu pemberitahuannya. Suatu saat nanti, entah kapan, yang lama (penggunaan NPWP) benar-benar sudah selesai,” jelasnya.

Belum lama ini DJP dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan adendum atas perjanjian kerja sama untuk mengintegrasikan NIK dan NPWP. Adendum juga diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 yang mewajibkan pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik. Dalam perpres itu, kegiatan pemadanan, pemutakhiran data kependudukan, serta basis perpajakan wajib dilaksanakan.

Baca Juga  DJP: 12,69 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor mengungkapkan, perjanjian kerja sama itu merupakan kelanjutan sinergi DJP dan Ditjen Dukcapil sejak 2013.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *