in ,

DJP Tegaskan Tidak Semua Pemilik NIK Wajib Bayar Pajak

“Perjanjian bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP. Melalui adendum ini DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan. Ini meningkatkan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan, sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia,” jelas Neil.

Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan memperkuat upaya peningkatan kepatuhan dan pengawasan. Sebab, data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi, lembaga pemerintahan, maupun lembaga swasta. Misalnya, dalam membeli aset, NIK merupakan syarat administrasi yang harus dilampirkan.

Ditulis oleh

Baca Juga  Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *