in ,

Wajib Pajak Bisa Cicil Laporan Harta dalam PPS

Wajib Pajak Bisa Cicil
FOTO: Aprilia Hariani

Pajak.com, Jakarta – Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal menyarankan agar Wajib Pajak mencicil laporan harta atau aset dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Jangan menunggu sampai semua dokumen atau kelengkapan aset terkumpul, sehingga memakan waktu yang lama. Mengingat PPS akan berakhir 30 Juni 2022.

“Kami ingin mengingatkan kalau para Wajib Pajak menunggu sampai akhir bulan, misal mengisi 30 Juni, tiba-tiba ada aset yang ketinggalan belum dilaporkan, maka Wajib Pajak sudah tidak punya kesempatan yang lain. Jadi kami mengimbau, tidak perlu nunggu sampai lengkap. Mau sepuluh kali sehari (mengungkapkan data PPS) juga boleh. Misalnya, asetnya ada 100 item dan dokumennya baru terkumpul 10, yaudah laporin dulu, besok laporin lagi, itu lebih aman. Daripada Wajib Pajak menunggu sampai akhir bulan, dan masih ada aset yang ketinggalan,” jelas Yon dalam Media Briefing bertajuk Perkembangan Data Penerimaan Pajak Terkini dan Program Pengungkapan Sukarela, di Jakarta Selatan (27/5).

Baca Juga  Dirjen Pajak Resmikan KP2KP Negara dan “Satellit Office” Pertama di Indonesia

Ia juga memastikan, sesuai peraturan perundang-undangan, DJP akan menindaklanjuti aset atau harta yang terlupa atau tidak seluruhnya disampaikan melalui PPS. Seperti diketahui, DJP dapat membandingkan data yang disampaikan Wajib Pajak dengan data yang diakses otomatis dari perbankan, sesuai dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan teknis tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018 sebagai Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Selain lembaga perbankan, DJP juga mempunyai akses data terhadap lembaga asuransi, pasar modal, dan lembaga keuangan lainnya. Di dalamnya meliputi rekening keuangan di bank, asuransi, saham, surat berharga, termasuk bagi perusahaan efek dan aset-aset keuangan lainnya.

Baca Juga  AHY Usul Pemberian Insentif Pajak untuk Pemilik Sertifikat Tanah

Melalui UU Nomor 9 Tahun 2017, DJP juga bisa menerima data dan informasi terkait perpajakan dari otoritas pajak di pelbagai negara melalui mekanisme automatic exchange of information (AEOI). Dengan demikian, Wajib Pajak yang membuka rekening di negara lain akan bisa terlacak secara langsung oleh otoritas pajak negara asalnya.

Yon menyebutkan, hingga 27 Mei 2022, sebanyak 51.682 Wajib Pajak dengan 60.179 surat keterangan telah mengikuti PPS. Nilai pengungkapan harta yang sudah mencapai Rp 103,3 triliun. Untuk deklarasi dari dalam negeri diperoleh Rp 89,2 triliun, sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 7,5 triliun. Kemudian, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 6,49 triliun.

Baca Juga  Cara Ajukan Banding Pajak dan Penyerahan Dokumen via e-Tax Court

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *