Kebijakan I
– 11 persen untuk deklarasi luar negeri.
– 8 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri.
– 6 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri, yang diinvestasikan dalam SBN/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di wilayah Indonesia.
Kebijakan II
– 18 persen untuk deklarasi luar negeri.
– 14 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri.
– 12 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri, yang diinvestasikan dalam SBN/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan di Indonesia.
“Balik lagi ini pilihan Wajib Pajak karena sifatnya sukarela, yang penting Wajib Pajak kita imbau kalau mau ikut secepat mungkin, daftarkan. Waktunya ada, instrumen investasinya sudah ada, dan sudah kita siapkan, beberapa regulasi turunan masih disiapkan tim kemenkeu,” jelas Yon.
Comments