in ,

Wajib Pajak Bisa Cicil Laporan Harta dalam PPS

Kembali mengingatkan, berapa tarif PPS? Tarif PPS terbagi menjadi dua kebijakan, yaitu:


Kebijakan I
– 11 persen untuk deklarasi luar negeri.
– 8 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri.
– 6 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri, yang diinvestasikan dalam SBN/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di wilayah Indonesia.

Kebijakan II
– 18 persen untuk deklarasi luar negeri.
– 14 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri.
– 12 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri, yang diinvestasikan dalam SBN/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan di Indonesia.

Baca Juga  Klarifikasi Kemenkeu Soal Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri

“Balik lagi ini pilihan Wajib Pajak karena sifatnya sukarela, yang penting Wajib Pajak kita imbau kalau mau ikut secepat mungkin, daftarkan. Waktunya ada, instrumen investasinya sudah ada, dan sudah kita siapkan, beberapa regulasi turunan masih disiapkan tim kemenkeu,” jelas Yon.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kemenkeu Satu Jateng Asistensi UMKM Lapor SPT

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *