in ,

1 Mei 2022, “Fintech” dan Aset Kripto Kena PPN dan PPh

Fintech Kripto Kena PPN PPh
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap transaksi layanan teknologi finansial atau financial technology (fintech) mulai 1 Mei 2022. Kebijakan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Regulasi ini merupakan salah satu aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Perlu diatur mengenai penunjukan pemotong Pajak Penghasilan dan pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan transaksi layanan pinjam meminjam, serta perlakuan pajak pertambahan nilai atas jasa penyelenggaraan teknologi,” demikian bunyi bagian pertimbangan PMK Nomor 69 Tahun 2022, dikutip Pajak.com (6/4)

Baca Juga  Awas Keliru, Ini Jenis Formulir SPT Wajib Pajak Orang Pribadi

Secara rinci, aturan yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 1 April 2022 ini mengatur pengenaan PPN yang berlaku atas penyerahan jasa penyelenggaraan fintech oleh pengusaha. Adapun penyelenggara fintech itu, meliputi penyedia jasa pembayaran (payment), penyelenggara penyelesaian transaksi investasi, penghimpunan modal (crowdfunding), layanan pinjam meminjam, pengelolaan investasi, penyediaan produk asuransi on-line, pendukung pasar, serta layanan pendukung keuangan digital, dan aktivitas jasa keuangan lainnya.

Penyedia jasa pembayaran lainnya, berupa uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran (payment gateway), layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana. Adapun, pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya, antara lain berupa e-wakaf, e-zakat, robo advise, dan produk berbasis aplikasi blockchain. Seperti diketahui, tarif PPN yang berlaku saat ini adalah sebesar 11 persen.

Baca Juga  Samsat Ngabuburit Permudah Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan

Selanjutnya, pengenaan PPh berlaku terhadap pemberi pinjaman yang memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman atau imbal hasil. Penghasilan itu wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) Masa.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *