in ,

BSI dan Pajakind Bantu Layanan Pajak Nasabah Prioritas

BSI Pajakind Bantu Layanan Pajak
FOTO: Dok. BSI

Pajak.com, Jakarta – Untuk memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) secara resmi menggandeng Pajakind untuk memberikan layanan perpajakan kepada nasabah prioritas. BSI dan Pajakind bantu layanan pajak tersebut secara on-line melalui aplikasi Pajakind, maupun secara off-line (tatap muka) di Pojok Pajak pada Outlet Prioritas Gedung The Tower, Kantor Pusat BSI.

Direktur Utama BSI Hery Gunardi mengungkapkan, pihaknya ingin menyampaikan pesan bahwa pandemi tidak membatasi BSI dalam memberikan pelayanan terhadap nasabah. Selain itu, kerja sama ini juga merupakan perwujudan dari komitmen BSI dalam memberikan layanan prima, cepat dan mudah kepada para nasabah prioritasnya melalui aplikasi digital PajakInd.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

“BSI sudah berkomitmen untuk dapat meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak (WP) dan wajib bayar melalui penyempurnaan sistem. Juga perluasan kanal layanan pembayaran digital yang semakin mudah, praktis, cepat, dan aman sehingga WP dapat menyetor penerimaan negara kapan saja dan dimana pun melalui aplikasi digital,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (06/04).

Ia menambahkan, kemudahan, kecepatan dan kenyamanan layanan ini akan mempercepat penerimaan negara dapat diterima di kas negara untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Bukan rahasia bahwa aturan-aturan perpajakan seringkali sulit dipahami oleh masyarakat awam, sehingga BSI menggandeng Pajakind untuk mempermudah nasabah prioritas dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” tambahnya.

Baca Juga  Ketua MPR Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor SPT

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *